banner 728x250

Petani Tewas Dibunuh Dua Pekerjanya, Satu Ditembak Polisi – Jenazah Dibuang ke Sungai, Masih Dicari

judul gambar

INDRAGIRIHULU,RIAU
MediaTransparancy.com
– Misteri hilangnya Suyono (67), seorang petani asal Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, terungkap tragis.

Ia ternyata menjadi korban pembunuhan keji oleh dua pekerja kebunnya. Kedua pelaku, AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24), ditangkap oleh Polsek Peranap. Salah satu pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.

judul gambar

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan Dwi Wahyuningsih (26), anak korban, yang curiga karena ayahnya tak bisa dihubungi sejak 11 Mei 2025. Saat mendatangi pondok kebun, Dwi menemukan barang-barang ayahnya telah hilang.

“Tim Reskrim bergerak cepat dan mengarah pada dua pekerja korban sebagai pelaku utama,” ujar Aiptu Misran.

Penangkapan berlangsung dramatis di Pekanbaru pada 28 Mei 2025 dini hari. Ari yang mencoba kabur, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Ia kemudian mengakui bahwa bersama Vris, mereka membunuh Suyono pada 10 Mei.

Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena korban sering memarahi mereka. Dalam aksinya, pelaku memukul kepala korban dengan kayu, lalu membungkus jenazah dengan karung pupuk dan membuangnya ke Sungai Indragiri di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.

Setelah membunuh, kedua pelaku membawa kabur dua sepeda motor, ponsel, uang Rp3 juta, dan sejumlah alat kebun milik korban. Salah satu motor telah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan. Vris disebut menerima bagian Rp2 juta dari hasil penjualan barang curian.

Tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dan warga masih menyisir aliran Sungai Indragiri untuk mencari jenazah korban, dengan fokus di antara Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.

“Kami sisir lokasi-lokasi strategis yang dicurigai menjadi tempat hanyutnya jenazah,” ujar Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol.

Kejadian ini mengguncang masyarakat, apalagi pelaku tinggal satu pondok dengan korban. Warga berharap jenazah segera ditemukan agar keluarga dapat memberi penghormatan terakhir.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (kekerasan yang menyebabkan kematian), dan Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian).

Penyidikan terus berlanjut untuk melacak barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

FITRI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *