banner 728x250

Terdakwa Jimmy Masrin Susun Pledoi atas Tuntutan JPU KPK Selama Sebelas Tahun Penjara

Terdakwa Jimmy Masrin
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Terdakwa kasus korupsi Komisaris Utama (Komut) sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin, dan tim penasihat hukumnya tengah mempersiapkan pembelaan pribadi maupun dari tim pembelanya guna dibacakan pada persidangan pekan depan.

Hal itu dilakukan terdakwa Jimmy Masrin dan tim pembelanya setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Wawan Yunarwanto SH menuntut  Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy tersebut selama 11 tahun penjara potong selama dalam tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin. (17/11/2025).

judul gambar

Di hadapan majelis hakim yang diketuai  Brelly Yanuar Dien Wardi,  JPU dalam tuntutannya mengatakan terdakwa III Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu Jimmy Masrin dituntut untuk membayar denda   sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan  membayar uang pengganti 32.691.551,88 dolar Amerika Serikat (AS) atau diganti kurungan lima tahun.

Sementara itu dua orang terdakwa Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta masing-masing terdakwa I dan II dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut penjara selama 8 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa ketiga terdakwa dipersalahkan dalam kasus korupsi pemberian kredit LPEI ke PT Petro Energi yang merugikan negara Rp958,5 miliar. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Berawal para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif. Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana,” demikian JPU KPK dalam requisitornya.(WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *