banner 728x250

Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias Tolak Tegas Eksploitasi Alam dan Perkebunan Sawit di Kepulauan Nias

Foto: Pernyataan Sikap Komisi JPIC, Ordo Kapusin, Lingkungan Hidup, Penebangan Hutan, Tolak Sawit, Ekosistem Nias, Laudato Si, Hibala, Tanah Masa, Keadilan Ekologis.
judul gambar

NIAS| Mediatransparancy.com – Komisi Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Kustodia General Nias mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kondisi lingkungan hidup di Kepulauan Nias. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas ancaman perusakan alam yang saat ini terjadi dan berpotensi meluas di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Komisi JPIC menegaskan bahwa sebagai bagian dari Gereja Katolik yang memiliki panggilan profetis, mereka berkewajiban menyuarakan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

judul gambar

Menolak Penebangan Hutan di Nias Selatan

Salah satu poin utama yang disoroti adalah aktivitas penebangan hutan di wilayah selatan. Komisi JPIC secara eksplisit menolak segala bentuk pengrusakan hutan, khususnya yang terjadi di Kecamatan Hibala dan Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan.

“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan penyangga kehidupan dan warisan bersama yang harus dijaga. Penebangan pohon secara masif tanpa tanggung jawab akan membawa dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, abrasi, banjir, hingga krisis air bersih bagi masyarakat setempat,” tulis pernyataan tersebut (15/01).

Soroti Rencana Ekspansi Kelapa Sawit

Selain penebangan hutan, pihak Ordo Kapusin juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali rencana atau praktik penanaman kelapa sawit skala besar di Kepulauan Nias. Menurut mereka, karakteristik Nias sebagai wilayah kepulauan kecil sangat rentan terhadap eksploitasi lahan.

“Pengalaman di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan ekspansi sawit seringkali merusak lahan produktif, menghilangkan sumber pangan lokal, dan memicu konflik sosial. Pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan martabat manusia dan alam demi keuntungan jangka pendek,” tegasnya.

Seruan bagi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Menutup pernyataan sikap tersebut, Komisi JPIC menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pemerintah:Diminta menghentikan atau tidak mengeluarkan izin baru bagi aktivitas yang merusak lingkungan di Kepulauan Nias.
  2. Pelaku Usaha:Wajib menghormati hak masyarakat lokal dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
  3. Masyarakat:Mengajak warga Nias untuk bersama-sama menjaga alam sebagai “Rumah Kita Bersama”.
  4. Prioritas Kebijakan:Mendesak agar kelestarian alam dijadikan prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Pernyataan ini berlandaskan pada semangat Ensiklik Laudato Si’ yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus, yang mengingatkan bahwa merawat ciptaan adalah tanggung jawab moral.

“Kami berdiri bersama masyarakat Kepulauan Nias untuk menjaga bumi dan masa depan generasi mendatang,” pungkas pernyataan tersebut dengan semboyan khas Fransiskan, Pax et Bonum (Damai dan Kebaikan).

Penulis: Tim Redaksi MediaTransparancy
Editor: Hisar Sabinus Sihotang
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *