banner 728x250

Dituntut hingga Tiga Belas Tahun Penjara, Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Siapkan Pledoi

Gedung Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / (Mediatransparancy/istimewa)
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM — Sebanyak delapan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2014–2015 yang merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar, bersiap menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan ini.

Kedelapan terdakwa tersebut terdiri atas unsur pejabat LPEI dan pihak korporasi swasta, yakni:

judul gambar
  1. Andi Maulana Adjie (bekas Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011–2017)

  2. Intan Apriadi (eks Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI 2007–2016)

  3. Gamaginta (bekas Kadep Syariah 1 LPEI 2017–2018)

  4. Komaruzzaman (bekas Kadep Pembiayaan Syariah 2 LPEI 2011–2016)

  5. Liu Raymond (Direktur PT Tebo Indah)

  6. Dwi Wahyudi (bekas Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009–2018)

  7. Ryan Wahyudi (Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI)

  8. Handoko Limaho (Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit)

Rincian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herland Butarbutar, membacakan tuntutan (requisitoir) terhadap para terdakwa. JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer.

Adapun rincian tuntutan yang diajukan JPU adalah sebagai berikut:

  • Andi Maulana Adjie: Tuntutan 8,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Intan Apriadi: Tuntutan 8,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Gamaginta: Tuntutan 8,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Komaruzzaman: Tuntutan 8,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Liu Raymond: Tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp646.350.628.200 subsider 6,5 tahun penjara.

  • Dwi Wahyudi: Tuntutan 8,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Ryan Wahyudi: Tuntutan 8,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • Handoko Limaho: Tuntutan 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp346.470.000.000 subsider 5,5 tahun penjara.

Kategori Kerugian Negara Paling Berat

JPU Herland Butarbutar menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana para terdakwa.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh terdakwa termasuk dalam kategori paling berat, yakni di atas Rp100 miliar,” ujar Herland.

Atas perbuatannya, para terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus korupsi di tubuh LPEI ini merupakan perkara terpisah dan berbeda dari rangkaian kasus korupsi LPEI sebelumnya yang pernah ditangani serta diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *