banner 728x250

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Kembali Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi, kembali dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
judul gambar

Jakarta, MediaTransparancy.com | Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini, Nurhadi divonis 5 tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Nurhadi baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus suap di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, ia langsung diamankan kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanggungjawabkan kasus TPPU ini.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurhadi membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Tak hanya itu, terdakwa yang sempat buron ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

judul gambar

Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026), majelis hakim meyakini perbuatan Nurhadi berkaitan erat dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA periode 2011–2016, meski sebagian penerimaan terjadi setelah ia purnatugas. Nurhadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).

Dana tersebut mengalir melalui sejumlah rekening, termasuk atas nama menantunya, Rezky Herbiyono, serta pihak lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Aliran dana juga tercatat berasal dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, dan Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (alm) Bambang Harto Tjahjono.

Pihak Nurhadi Ajukan Banding Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan akan mengajukan banding. Maqdir menilai putusan hakim janggal, manipulatif, dan mencederai rasa keadilan.

“Kami akan banding. Putusan ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi mencederai nurani dan keadilan,” ujar Maqdir usai persidangan.

Ia menilai majelis hakim terlalu terpaku pada dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. Menurutnya, banyak saksi mengaku tidak mengenal Nurhadi maupun memberikan uang. Maqdir juga menyoroti tidak adanya bukti kuat bahwa Rezky Herbiyono bertindak di bawah kendali Nurhadi.

Nurhadi sendiri menanggapi putusan yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji tersebut dengan singkat. “Nanti kita lihat saja siapa yang kena azab,” cetusnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU ini.

Reporter: WP Editor: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *