JAKARTA, MediaTransparancy.com |Mantan Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp7,7 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, sejumlah pengusaha rokok, hingga pengusaha M. Suryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026) menyebutkan, Budiman melakukan penerimaan gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Direktur P2 DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Penerimaan tersebut antara lain berupa uang senilai Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp5,27 miliar, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, serta MYR 8.100. Penerimaan berasal dari pemilik Blueray Cargo Group, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri, serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak swasta yang berkaitan dengan kewenangan para terdakwa sebagai pejabat Bea Cukai.
“Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar Jaksa KPK Moch Takdir Suhan dalam persidangan.
Penerimaan gratifikasi tersebut bermula pada 11 Juli 2025 ketika John Field bersama Sri Pangestuti menemui Kasubdit Penindakan Gatot Heroe Hernanda di Kantor Pusat DJBC. Pertemuan tersebut turut dihadiri Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, dan Enov Puji Wijanarko guna membahas perhatian khusus terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo Group, di mana Rizal meminta agar usaha tersebut dibantu.
Sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman tercatat menerima uang dari pihak Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, yang masing-masing bernilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura (total SGD/Rp525 juta).
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengaku Tidak Nyaman Menerima Amplop
Sementara itu, dalam persidangan terpisah untuk perkara yang sama, Budiman Bayu Prasojo hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono. Di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku sempat merasa tidak nyaman saat menerima pemberian uang dalam amplop dari pihak PT Blueray Cargo hingga akhirnya memutuskan menolak pemberian kelima.
Bayu mengakui sempat menerima amplop sebanyak empat kali melalui Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
“Empat kali, karena yang kelima saya tolak di awal Februari,” kata Bayu.
Jaksa KPK sempat mempertanyakan alasan Bayu yang baru menolak pada pemberian kelima. “Pemahaman kami, empat kali mau, satu ditolak, tanggung, kenapa?” tanya Jaksa.
“Dari awal sebenarnya sudah mulai enggak nyaman,” jawab Bayu. (WP)















