JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Proses persidangan perkara penyerobotan dan pemalsuan yang di dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Peter Sudarta, seluruhnya diserahkan kepada majelis hakim.
Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi saksi bahkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan semuanya kami anggap merupakan kewenangan majelis.
Sebagai Pelapor dan ahli waris tidak mungkin melakukan intervensi dalam penegakan hukum perkara ini sebab, itu merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diketuai Tumpanuli Marbun bersama hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto.
Tedy Subrata, menyampaikan hal tersebut selaku kuasa ahli waris Ali Sugiarto, pemilik tanah seluas 670 m, berlokasi di jalan Bandengan Utara, nomor 52.A5, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang saat ini menjadi objek permasalahan.
Dalam klarifikasinya Tedy bersama kuasa hukumnya Jamian Purba SH, menyampaikan, dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi termasuk Bonapesius mantan karyawan ahli waris mengatakan, lahan itu milik Ali Sugiarto yang dulu di sewakan ke CV.Pasifik Toi. Sesuai kwitansi surat sewa lahan berikut gudang bukan disewakan kepada terdakwa Peter.
Saksi tidak berbohong dalam persidangan, hanya saja karena sudah tua sehingga tidak ingat lagi permasalahan tentang surat perjanjian sewa lahan dan surat surat lain tanah tersebut. Akan tetapi semua terbuka sesuai bukti kepemilikan hak ahli waris berupa Akte Jual beli atas nama Ali Sugiarto dan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pengosongan lahan sudah sah menurut hukum, ucapnya.
Saksi yang merupakan mantan karyawan bagian umum di kantor Ali Sugiarto, jelas mengetahui sejak tahun 2005 ada masalah karena penyewa CV.Pasifik Toi, tidak lagi membayar uang sewa. Sehingga sampai saat ini sebahagian lahan itu di kuasai terdakwa. Pada hal tanah itu tidak disewakan ke terdakwa”, ujarnya 17/06.
Berkaitan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, menurut Jamian Purba, “gugatan terkait Ingub yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah empat kali diajukan gugatan sengketa Ingub. Namun gugatan itu semuanya di tolak Pengadilan Negeri dan PTUN dan sudah berkekuatan tetap”, katanya.
Dalam Ingub disebutkan pemilik lahan yang dikosongkan adalah Ali Sugiarto, saat ini lokasi objek permasalahan, sebahagian menjadi penguasaan ahli waris. Sementara dari luas keseluruhan 670 m, seluas 70 m masih di kuasai terdakwa. Tadinya yang 70 m itu hanya tempat penitipan barang sementara saat dilakukan pengosongan, anehnya saat ini terdakwa malah menganggap itu menjadi miliknya, ujarnya.
Sementara terkait permohonan Surat tidak sengketa yang di tanda tangani mantan Lurah Penjaringan Suranta, sudah dicabut Lurah yang bersangkutan, berarti surat tidak sengketa tersebut tidak berlaku lagi. Demikian juga RW setempat sudah mencabut tandatangannya terkait permohonan surat tidak sengketa tersebut. Sementara berdasarkan surat tidak sengketa itu sempat terbit sertifikat SHGB yang diduga atas nama terdakwa. Namun SHGB tersebut sudah dibatalkan BPN Jakarta Utara.
Ditambahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan tentang kerugian yang dialami ahli waris atas perbuatan terdakwa. Sudah jelas para ahli waris dirugikan dalam permasalahan sengketa itu. Sebab lahan warisan atau peninggalan orang tua tidak sepenuhnya dimiliki dan dinikmati anak anaknya. “Secara materil dan inmateril pihak ahli waris sangat dirugikan dalam masalah ini, sehingga kami menyerahkan seluruhnya proses hukum persidangan ini kepada majelis hakim”, kata Tedy Subrata, 17/06.
Penulis : P.Sianturi















