Humbahas, mediatransparancy.com –Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181a dijelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Namun, berbagai aturan tersebut sepertinya tidak berlaku untuk SMA 1 Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, sesuai pengakuan orang tua murid maupun beberapa siswa, pihak sekolah menjual seragam untuk siswa siswi sekolah tersebut.
Sesui data yang diperoleh Mediatransparancy.com, pihak sekolah memungut biaya dari siswa untuk pembelian seragam olah raga sebanyak Rp 220.000.
Padahal, pihak sekolah membeli seragam olah raga tersebut seharga Rp 160.000, atau terdapat selisih Rp 60.000 per seragam.
Jika dilakukan perhitungan secara matimatis, dengan jumlah murid SMA 1 Lintongnihuta, yakni 1.103 dikalikan Rp 60.000, pihak SMA 1 Lintongnihuta mendapat penghasilan sebesar Rp 66.180.000 dari penjualan seragam sekolah. Prestasi bisnis yang luar biasa.
Namun, pihak SMA 1 Lintongnihuta yang dikonfirmasi terkait dugaan berbisnis dalam penjualan seragam olah raga tidak mau memberi komentar.
Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli S yang dimintai komentarnya berujar, bahwa berbagai aturan yang menyangkut berbagai hal tentang sekolah sudah tergadaikan.
“Peraturan Pemerintah (PP), Permendikbud atau peraturan lainnya bukan lagi jaminan buat sekolah tidak melkukn pelanggaran. Salah satu contoh yang terjadi di SMA 1 Lontungnihuta,” ujarnya.
Dikatakannya, berbagai upaya saat ini dilakukan pihak sekolah untuk mendapat tambahan.
“Walau dilarang, pihak SMA 1 Lontungnihuta tetap menjual seragam olah raga kepada siswa kan. Bahkan mereka mencari untung,” ungkapnya.
Ditambhkannya, bahwa apa yang dilakukan pihak SMA 1 Lintongnihuta akan menjadi preseden buruk buat dunia pendidikan.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk buat dunia pendidikan. Untuk itu, kita minta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, maupun Inspektorat Sumut, Lasro Marbun melakukan tindakan tegas. Bila perlu copot kepala sekolahnya,” sebutnya. Anggiat















