banner 728x250

Bangunan Melanggar Makin Marak, Kasatpel Citata Kec. Pancoran “Cuek”

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan semakin hari semakin memprihatinkan. Hampir setiap sudut Kec. Pancoran ditemukan bangunan melanggar.

Salah satu diantaranya adalah empat unit bangunan rumah tinggal tiga lapis di Jl Kalibata Selatan 2-B, RT 002/004, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

judul gambar

Data yang diperoleh mediatransparancy.com, empat unit bangunan tersebut ditenggarai hanya memiliki 1 buah izin. Dengan kata lain, tiga unit diantaranya diduga tidak mengantongi izin sebagaimana lazimnya membangun di DKI.

Konyolnya, walau tidak dilengkapi izin sesuai aturan yang berlaku, proses pembangunan hingga saat ini tetap berjalan tanpa ada hambatan sama sekali.

Kuat dugaan, tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap bangunan yang diduga melanggar tersebut disinyalir akibat adanya kongkalikong antara pemilik bangunan (pengembang) untuk mengamankan bangunan tersebut.

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya terkait keberadaan bangunan tersebut berujar, bahwa aturan membangun di DKI sudah baku.

“Aturan membangun di DKI Jakarta itu sudah sangat jelas. Harus ada izin. Jika tidak ada izin, wajib ditindak,” ujarnya.

Dikatakannya, jika bangunan melanggar tidak dilakukan tindakan, aparat pengawasan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Satpel Citata Kecamatan Pancoran itu bekerja sesuai tupoksinya dibiayai oleh negara. Jika mereka tidak menjalankan tugas dan amanat yang diberikan oleh negara, mereka melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya mendesak Pj Gubernur DKI, Heru Budi untuk melakukan tindakan evaluasi.

“Selama ini mereka itu sudah terlalu enak dalam bekerja. Sudah saatnya Pj Gubernur DKI yang melakukan gebrakan. Kita desak Heru melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhdap pejabat Citata Kecamatan Pancoran,” katanya.

Tidak hanya itu, mediatransparancy.com juga menemukan bangunan melanggar lainnya di Kecamatan Pancoran, yakni bangunan rumah kost tiga lantai dengan jumlah kamar sekitar 24 di Jalan Rawa Jati Timur VI, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, RT 006/08, No 33.

Bangunan rumah kost ini juga disinyalir tidak memiliki izin membangun sebagai mana aturan membangun di DKI Jakarta.

Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran, Yudo yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan tersebut lebih memilih bungkam. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *