NIAS BARAT, MediaTranparancy.com – Pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10 persen di Restoran Tokosa Motor dilakukan atas penerimaan pemilik usaha Restoran Tokosa Motor. Pemasangan pemberitahuan dimaksud langsung dipasang oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D), Viktor Waruwu, MM didampingi staf.
Viktor Waruwu kepada wartawan menyampaikan, bahwa pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10 persen di Restoran Tokosa Motor merupakan yang pertama.
“Restoran Tokosa Motor merupakan pemilik usaha restoran yang pertama di Kabupaten Nias Barat yang menerima dan menyambut baik pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10 persen sesuai Perda No. 02 Tahun 2011,” urainya.
Pihaknya mengapresiasi antusias pemilik usaha restoran Tokosa Motor mendukung pelaporan pajak restoran secara mandiri (self assisment) yang dibebankan kepada customer.
Pemilik Restoran Tokosa Motor, Dedi Waruwu alias Ama Dea menyampaikan antusiasnya menyambut pemasangan pemberitahuan berlaku pajak 10 persen di tempat usahanya.
“Saya menyambut baik atas pemasangan pemberitahuan pajak 10persen di tempat usaha saya. Sebab dengan penerapan ini merupakan wujud nyata kita masyarakat di Nias Barat mendukung pembangunan di Kabupaten Nias Barat, dengan harapan kepada setiap customer kami menyambut baik juga program ini untuk kemajuan daerah kita Kabupaten Nias Barat tercinta,” ungkapnya.
Penulis: Agus Gulo