TANGERANG, MediaTransparancy.com | Proses mediasi perceraian antara Alpriado Osmond dan istrinya, DCS (inisial), di Pengadilan Negeri Tangerang telah dinyatakan gagal. Publik baru-baru ini disajikan narasi dari pihak penggugat yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi ruang untuk rujuk karena kondisi yang memburuk. Namun, untuk melihat perkara ini secara utuh dan berkeadilan, ada rentetan fakta, bukti dokumen hukum, dan saksi mata yang tidak boleh diabaikan—terutama terkait nasib anak mereka, JAS (6 tahun).
Meluruskan Fakta Rujuk 2023 dan Perjanjian Damai 2024 Pemberitaan sebelumnya dari pihak penggugat menyebutkan bahwa setelah putusan cerai pada Desember 2023, kondisi rumah tangga justru memburuk pasca-rujuk. Narasi ini perlu diseimbangkan dengan dokumen hukum yang sah.
Faktanya, rekonsiliasi tersebut diikat oleh Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani secara sadar pada 21 Juni 2024. Dalam dokumen tersebut, Dian Christina Silalahi (Pihak Pertama) dan Alpriado Osmond (Pihak Kedua) sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Bahkan, tertulis dengan jelas bahwa Dian Christina Silalahi selaku istri ingin bersatu kembali sebagai suami istri sebagaimana firman Tuhan dalam Matius 19:6, “Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Alpriado selaku suami juga telah memaafkan dengan ikhlas dan menerima kembali istrinya. Keduanya berjanji untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Dokumentasi foto saat penandatanganan juga memperlihatkan suasana yang hangat dan damai.
Kronologi Kelam: Dugaan Pengambilan Barang Sepihak hingga Insiden Berdarah di Sekolah Hal yang paling memprihatinkan dalam perkara ini bukan lagi soal perselisihan orang dewasa, melainkan rentetan tindakan sepihak yang berdampak langsung pada anak dan keselamatan orang di sekitarnya.
Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki pihak Alpriado, ketegangan memuncak pada minggu kedua bulan Desember 2025:

9 Desember 2025: Saat Alpriado Osmond sedang bertugas di Jawa Timur, pihak istri diduga melibatkan dua orang keluarganya, dilengkapi dengan mobil pickup dan beberapa orang, mendatangi kediamannya. Kedua orang tersebut adalah Dody Wahyudi Leonard Silalahi yang diketahui pada saat berdinas di KPK pernah terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas dengan staf informasi dan data KPK berinisial SK, dan setelah terbukti bersalah dikembalikan ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung (abang kandung istri yang diduga berprofesi sebagai oknum Jaksa) serta JS (ipar dari Dody yang diduga berprofesi sebagai Pendeta Resort GKPI Cipayung). Saat rumah dalam keadaan kosong tanpa kehadiran Alpriado, pihak-pihak ini diduga mengambil paksa perabotan dan barang-barang rumah tangga milik keluarga secara sepihak. Pihak Alpriado menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video dan foto terkait peristiwa ini.

11 Desember 2025: Dua hari kemudian, terjadi insiden di lingkungan SDK Penabur Kota Modern. Asisten Rumah Tangga yang bertugas menjemput JAS diduga dikeroyok secara brutal hingga mengalami luka berdarah dan lebam parah. Pada saat yang sama, (JAS) inisial, dibawa pergi secara paksa dan keberadaannya tidak diketahui oleh ayah kandungnya hingga detik ini. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
13 Desember 2025: Alpriado mendatangi kediaman Dody Wahyudi Leonard Silalahi (alamat domisili DCS (inisial) di Jl. Swasembada Timur IX No.8 RT 010/RW 010, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat. Alpriado didampingi oleh Ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan beberapa warga. Namun, dari pihak keluarga istri dinilai tidak ada niat baik untuk bertemu dan menjelaskan permasalahan ini kepada Alpriado.

15 Desember 2025: DCS (istri) dari Alpriado Osmon justru menggelar konferensi pers bersama awak media dan kuasa hukumnya, Rendi Rumapea & Tim, untuk menjelaskan bahwa saat ini proses perceraian masih berjalan.
Sungguh ironis, tidak ada komunikasi di awal secara baik-baik mengenai niat perceraian ini. Namun, ketika suami sedang berdinas di luar kota, pihak istri diduga langsung beraksi bersama keluarganya yang berujung pada dugaan tindak pidana. Pihak keluarga juga enggan memberikan penjelasan kepada suami saat dikunjungi, tetapi kemudian malah memilih tampil dalam konferensi pers, ujar Aldo kepada wartwan.
Di Mana JAS? Hak Pendidikan yang Terampas Sejak insiden 11 Desember tersebut, sudah lebih dari 100 hari JAS hilang dari pengasuhan ayahnya. Sesuai Perjanjian Perdamaian 2024, kedua belah pihak sejatinya sepakat untuk merawat anak tersebut secara bersama-sama. Namun, imbas dari tindakan sepihak ini membuat hak-hak dasar anak terampas:
- Pendidikan Formal Terhenti: JAS absen dari bangku kelas 1C SDK Penabur Kota Modern sejak 5 Januari 2026.
- Aktivitas Pengembangan Diri Terputus: Tujuh kegiatan kursusnya, mulai dari piano, bahasa Mandarin, hingga karate, dihentikan secara tiba-tiba.
- Pemutusan Akses: Komunikasi antara anak dan ayah kandungnya diblokir total tanpa alasan yang jelas.
Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum. Keterlibatan oknum berlatar belakang penegak hukum dalam rentetan peristiwa ini telah mendorong Bapak Alpriado Osmond, yang kini didampingi oleh LSM/LBH GRACIA, untuk mengambil langkah tegas. Pihaknya mencari keadilan dan perlindungan hukum dengan melapor ke berbagai institusi, termasuk Kepolisian, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Komisi Kejaksaan (KOMJAK), KPAI, LPAI, KemenPPPA, dan Kemensos, demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Persidangan perdata mungkin terus berjalan memasuki pokok perkara. Namun, tindakan main hakim sendiri, dugaan pengeroyokan di lingkungan sekolah, dan perampasan hak pendidikan anak adalah tindakan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Kini, publik dan aparat penegak hukum dinanti langkah konkretnya. Prioritas utamanya bukan lagi sekadar perdebatan perceraian, melainkan memastikan keselamatan JAS, mengembalikannya ke bangku sekolah, dan menindak tegas siapa pun yang berada di balik tindakan main hakim sendiri tersebut.
Reporter: AS Editor: Redaksi















