JAKARTA, MediaTransparancy.com |Kekhawatiran aktor Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya terkait pemindahan lokasi penahanan akhirnya menjadi kenyataan. Setelah sempat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar tidak dipindahkan, Ditjen Pemasyarakatan (Pas) tetap memutuskan untuk mengirim mereka kembali ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
Kepastian pemindahan Ammar Zoni dikonfirmasi oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa sebelum diberangkatkan, Ammar Zoni dkk. telah menjalani serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika, Sabtu (9/5/2026).
Rika menambahkan, Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security. Seluruh proses pemindahan dipastikan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni, atau yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar. Selain hukuman fisik, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam putusannya pada Kamis (23/4/2026), menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram di Rutan Salemba.
Ammar dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini merupakan kali ketiga sang aktor terjerat persoalan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
(WP)















