banner 728x250

DPRK Aceh Timur Panggil Pimpinan Leasing dan Bank, Soroti Bunga Mencekik dan Mandeknya Relaksasi Kredit Korban Banjir

judul gambar

ACEH TIMUR, MediaTransparancy.com | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga pembiayaan (leasing) dan perbankan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemanggilan ini merespons gelombang keluhan masyarakat yang merasa tercekik beban bunga pinjaman, serta tidak berjalannya kebijakan relaksasi kredit bagi warga terdampak musibah banjir.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang B DPRK Aceh Timur, Kamis (5/2/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Zulfahmi, dan didampingi Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib. Turut hadir perwakilan lembaga keuangan seperti Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), PNM Mekaar, Adira Finance, FIF Group, dan Mandala Finance.

Dalam paparannya, Zulfahmi menyoroti ketidaksinkronan informasi mengenai kebijakan penundaan pembayaran atau relaksasi kredit. Berdasarkan laporan di lapangan, banyak warga yang masih ditagih meski kondisi ekonominya terpuruk akibat gagal panen dan rumah terendam banjir.

judul gambar

“Kami menerima banyak keluhan. Katanya ada relaksasi, tapi praktiknya di lapangan masyarakat tetap dikejar tagihan. Relaksasi ini seolah hanya berlaku untuk kredit kendaraan bermotor, sementara nasabah pinjaman uang tunai sama sekali tidak tersentuh keringanan. Ini yang perlu diluruskan,” tegas Zulfahmi.

Selain diskriminasi relaksasi, Komisi III juga mempertanyakan dasar penetapan margin atau suku bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar, yakni mencapai 25 hingga 30 persen per tahun. Angka ini dianggap terlalu memberatkan dan berpotensi mencekik ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

“Kami minta transparansi. Jangan sampai lembaga kredit mengambil keuntungan berlebihan di tengah penderitaan masyarakat akibat bencana,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, memberikan peringatan keras terkait penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dinilai tertutup.

“Kami akan mengaudit aliran CSR dari setiap perusahaan ini. Ke mana alirannya? Lembaga simpan pinjam harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran mereka di Aceh Timur,” ujar Muthalib.

Merespons teguran dari pihak legislatif, perwakilan lembaga keuangan berjanji akan segera melakukan evaluasi dan koordinasi internal. Agus, perwakilan dari Adira Finance, mengakui bahwa kebijakan tunda bayar selama ini memang lebih difokuskan pada pembiayaan unit kendaraan.

“Terkait usulan relaksasi bagi nasabah pinjaman uang tunai, kami akan segera berkoordinasi dan meminta petunjuk dari jajaran direksi di kantor pusat,” terang Agus.

Langkah tegas legislatif ini diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga perbankan dan leasing di Aceh Timur agar lebih mengedepankan asas keadilan ekonomi masyarakat, terutama saat menghadapi situasi darurat bencana. (SR)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *