banner 728x250

Dr. Prim Haryadi: Di Bawah KUHAP 2025, Putusan Bebas Tidak Lagi Bisa Diajukan Kasasi

Mahkamah Agung Republik Indonesia
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dr. Prim Haryadi, memberikan penekanan penting terkait transisi hukum acara pidana nasional. Ia menegaskan bahwa dalam paradigma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHAP 2025), putusan bebas (vrijspraak) tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum biasa, baik banding maupun kasasi.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi para praktisi hukum dan penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang mulai berlaku efektif bagi perkara yang pemeriksaan identitasnya dilakukan setelah 2 Januari 2026.

Perubahan Jangka Waktu Kasasi Selain mengenai putusan bebas, Dr. Prim juga menyoroti perubahan krusial dalam penghitungan batas waktu pengajuan kasasi. Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026, jangka waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi kini dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan lagi sejak pemberitahuan putusan diterima.

judul gambar

“Perubahan ini menuntut peningkatan disiplin administrasi dan transparansi informasi di pengadilan. Pengadilan Tinggi harus memastikan putusan dapat diakses dengan cepat, baik secara langsung maupun elektronik melalui SIPP,” tegas Prim, Selasa (28/4/2026).

Paradigma Baru: Keadilan yang Tertib Prim menjelaskan bahwa Pasal 168 KUHAP baru mengatur tentang wewenang mengadili, bukan sebagai celah untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas. Ia mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB sebagai referensi bahwa dalam sistem hukum baru, putusan bebas bersifat final dalam ranah upaya hukum biasa.

Namun, ia mengingatkan adanya masa transisi yang diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2026:

  • Rezim KUHAP 1981: Berlaku bagi perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan sebelum 2 Januari 2026. Dalam kategori ini, putusan bebas masih bisa diajukan kasasi.

  • Rezim KUHAP 2025: Berlaku bagi perkara yang pemeriksaan identitasnya dimulai setelah 2 Januari 2026. Di sini, putusan bebas tidak lagi mengenal jalur kasasi.

Pesan untuk Para Hakim Dr. Prim Haryadi mengingatkan bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen untuk menjaga martabat manusia dan kepastian hukum.

“Di tangan hakim, norma yang tampak kaku dapat diberi arah, dan kekosongan hukum dapat dijembatani agar hukum acara menjadi jalan menuju keadilan yang tertib serta manusiawi,” pungkasnya.

(WP) 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *