banner 728x250

Dugaan “Main Harga” dan Arogansi Sekuriti Warnai Distribusi Solar Subsidi di SPBU KM 5 Pelalawan

judul gambar

PELALAWAN, MediaTransparancy.com – Ketegangan mewarnai aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.283.692 KM 5, Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin sore (02/03/2026).

Insiden ini dipicu oleh dugaan praktik “main harga” penjualan Solar subsidi (Biosolar). Seorang sopir truk awalnya mengaku membeli 66 liter Solar dengan harga Rp7.200 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp6.800 per liter.

judul gambar

Namun, situasi berubah membingungkan ketika sopir tersebut sempat meninggalkan lokasi, lalu dijemput kembali oleh petugas SPBU. Saat memberikan keterangan ulang, sopir mengubah pengakuannya menjadi sesuai harga resmi, yakni Rp6.800 per liter dengan total pembayaran Rp450 ribu. Ia juga mengaku bisa mengisi BBM lebih dari satu kali dalam sehari.

Perubahan keterangan yang tiba-tiba ini memicu kecurigaan awak media yang berada di lokasi. Namun, saat hendak dikonfirmasi, sekuriti SPBU justru merespons dengan emosional dan menghalang-halangi upaya klarifikasi.

“Panggil sopirnya, siapa yang bilang 7.200? Ini resinya 6.800 per liter,” ujar sekuriti tersebut dengan nada tinggi. Ia bersikeras membantah tudingan mark-up harga, sementara perdebatan sengit terjadi di tengah antrean pengendara lain.

Insiden ini memantik pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan BBM subsidi di lapangan. Selisih harga Rp400 per liter, jika dikalikan dengan volume pengisian harian yang masif, tentu bukan angka yang kecil dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sesuai regulasi, distribusi BBM bersubsidi diawasi ketat oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan sanksi pidana berat bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Penjualan di atas harga resmi atau penyaluran yang tidak tepat sasaran merupakan pelanggaran hukum serius.

Polemik Truk Roda 10: Tafsir Aturan yang Berbeda

Selain masalah harga, sorotan juga mengarah pada kelonggaran pengisian Solar subsidi bagi kendaraan roda 10 ke atas di wilayah Pangkalan Kerinci. Terdapat perbedaan penafsiran aturan di antara pengelola SPBU.

Humas SPBU 14.283.681 KM 55 Pangkalan Kerinci, Anto, menyebutkan bahwa kendaraan roda 10 masih diizinkan mengisi Solar subsidi selama bukan kendaraan milik perusahaan perkebunan atau industri.

“Diizinkan mengisi di SPBU, walaupun mobil roda 10, asal bukan pengangkut hasil perkebunan dan industri,” jelas Anto kepada wartawan.

Sementara itu, Humas SPBU 14.283.692 KM 5, Apul Sihombing, S.H., M.H., memberikan penjelasan senada saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (28/02/2026). Menurutnya, faktor penentu adalah muatan kendaraan saat mengisi.

“Kendaraan roda 10 ke atas masih dapat dilayani apabila dalam kondisi kosong muatan dan tidak sedang membawa hasil industri seperti batu bara atau komoditas perkebunan. Barcodenya mendapat kuota 200 sampai 400 liter. Tapi kalau ada yang melihat mobil pengangkut batu bara mengisi, laporkan saja ke Polres,” jelas Apul.

Alasannya, petugas SPBU sulit menolak permintaan pengisian jika truk dalam keadaan kosong karena tidak ada bukti fisik kendaraan tersebut sedang melakukan aktivitas industri.

Celah Hukum dan Pengawasan

Pandangan para pengelola SPBU ini dinilai kontradiktif dengan semangat subsidi tepat sasaran. Secara hukum, larangan penggunaan BBM subsidi bagi industri pertambangan dan perkebunan merujuk pada peruntukan dan kepemilikan kendaraan, bukan sekadar kondisi muatan saat di SPBU.

Jika sebuah truk secara administratif terdaftar sebagai armada tambang atau sawit korporasi, maka penggunaannya atas Solar subsidi tetap berpotensi melanggar hukum, meskipun truk tersebut sedang tidak bermuatan (kosong).

Ketiadaan sistem verifikasi digital yang terintegrasi membuat petugas di lapangan dilematis dan membuka celah penyalahgunaan. Insiden di Pangkalan Kerinci ini menjadi peringatan keras bagi BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk mempertegas aturan serta meningkatkan pengawasan agar subsidi negara tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.

(Tim/Damilus) Editor: Fitri

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *