banner 728x250

Dugaan Mark-Up dan Anggaran Fiktif di SMKN 56 Jakarta, Kepala Sekolah Pilih Bungkam dan Lempar Tanggung Jawab

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com |Aroma penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 56 Jakarta kian menyengat. Sekolah yang mengelola anggaran raksasa hingga belasan miliar rupiah ini kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya rentetan kejanggalan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah ini menerima kucuran dana yang sangat besar dalam satu tahun anggaran. Total dana yang dikelola mencapai Rp13.949.987.016, yang bersumber dari dua pilar utama:

  1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP): 11.069.987.016
  2. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP): 2.880.000.000

Besarnya anggaran ini dinilai tidak sebanding dengan asas efisiensi yang terlihat dalam draf belanja sekolah. Berbagai komponen belanja, mulai dari honor pelatih, konsumsi rapat, hingga pengadaan sarana dan prasarana, dinilai melampaui harga pasar serta asas kepatutan operasional.

judul gambar

Data yang dihimpun menunjukkan adanya alokasi honor pelatih ekstrakurikuler sebesar Rp500.000 per pertemuan untuk 16 ekskul (dengan estimasi 48 pertemuan per ekskul dalam satu tahun). Total anggaran untuk pos ini saja mencapai Rp408 juta per tahun.

Selain itu, belanja konsumsi rapat dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dianggarkan dari dana BOS dan BOP menembus angka Rp614 juta. Secara logika, angka ini setara dengan pelaksanaan rapat besar untuk seluruh staf yang digelar hampir setiap dua hari sekali sepanjang tahun.

Kejanggalan juga terlihat pada anggaran sewa 215 unit mobil roda empat untuk kegiatan mengantar, memonitor, dan menjemput siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Volumenya dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan jumlah guru pembimbing yang ada. Temuan aneh lainnya mencakup pembelian 720 buah sapu, 1.041 rim kertas dalam setahun, serta pengadaan meja kepala sekolah yang dianggarkan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran. Hal ini memicu dugaan kuat adanya praktik belanja fiktif.

Indikasi “Siswa Fiktif” dalam Dana Sertifikasi Sorotan paling tajam tertuju pada anggaran Biaya Sertifikasi Kompetensi untuk 938 siswa kelas 12. Padahal, total populasi sekolah tersebut hanya berkisar 1.411 siswa (akumulasi dari kelas 10, 11, dan 12). Munculnya angka 938 siswa hanya untuk kelas 12 dinilai sebagai manipulasi data yang sangat kasar. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan rekayasa “siswa fiktif” untuk menyedot dana BOP/BOS dalam jumlah besar.

Jawaban Kepala Sekolah: Berlindung di Balik Pergub Alih-alih memberikan transparansi atas penggunaan dana miliaran rupiah tersebut, Kepala Sekolah justru memberikan jawaban tertulis yang terkesan tertutup. Ia berdalih bahwa posisinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membatasi kewenangannya untuk membuka data keuangan kepada publik.

“Berdasarkan Pergub 120 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Satuan Pendidikan, bahwa kepala sekolah sebagai PPTK tidak memiliki kewenangan memberikan informasi publik terkait anggaran/keuangan,” tulis Kepala Sekolah dalam surat balasannya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai PPTK, dirinya telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan BOP dan BOS kepada Kasudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 1 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara periodik.

Transparansi Adalah Mandat Undang-Undang Dalih menggunakan Pergub Nomor 120 Tahun 2020 untuk menutupi informasi anggaran dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang keliru secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen anggaran sekolah negeri adalah informasi terbuka yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Dengan total anggaran yang mendekati Rp14 miliar, pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk memastikan uang pajak rakyat tidak menguap melalui praktik mark-up dan kegiatan fiktif yang berlindung di balik alasan pembatasan kewenangan. 📰 Catatan: Laporan investigasi ini juga telah terbit di media cetak Media Transparancy Edisi 08 (6 Mei – 18 Juni 2026). Reporter: AP

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *