JAKARTA, MediaTransparancy.com | Predikat hakim sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi nyatanya tidak menjamin terbebas dari jerat pelanggaran etika dan disiplin. Ironisnya, di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan gaji dan pendapatan hakim secara signifikan, puluhan aparatur peradilan justru kedapatan melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi disiplin sepanjang bulan April 2026.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), surat bernomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bawas MA mencatat adanya penindakan tegas terhadap 28 aparatur peradilan.
“Catatan selama April 2026 menunjukkan adanya 28 aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin dengan komposisi mayoritas adalah hakim,” demikian kutipan rilis resmi Humas MA, Senin (4/5/2026).
Rincian Pelanggar dan Tingkat Sanksi Dari total 28 oknum yang dijatuhi sanksi disiplin, komposisinya didominasi oleh para pengadil, dengan rincian sebagai berikut:
-
Hakim: 19 orang
-
Hakim Ad Hoc: 7 orang
-
Panitera: 1 orang
-
Panitera Pengganti: 1 orang
Adapun tingkat hukuman yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran, yakni 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Bentuk hukuman yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara sebagai hakim (nonpalu) yang disertai penghentian sementara tunjangan jabatan.
Bentuk Pelanggaran dan Efektivitas Pengawasan Mayoritas sanksi dijatuhkan akibat pelanggaran kedisiplinan, ketidakpatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta pelanggaran ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lonjakan angka penjatuhan sanksi pada bulan April 2026 ini sangat mencolok, menyumbang lebih dari 75 persen dari total penjatuhan sanksi tahun berjalan. Meski terasa ironis karena terjadi pasca-kenaikan gaji hakim, peningkatan jumlah sanksi ini sekaligus menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal di Bawas MA kini bekerja semakin responsif dan efektif.
MA menegaskan komitmennya untuk tidak lagi memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan lembaga peradilan dalam mendeteksi dan menindak tegas penyimpangan yang sebelumnya kerap luput dari pantauan Bawas MA maupun Komisi Yudisial (KY), demi menjaga marwah dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(WP)















