BANDA ACEH TRANSPARANSI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengikuti kegiatan Koordinasi Layanan Partai Politik secara virtual, Senin, 3 November 2025.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, itu membahas peningkatan ketertiban administrasi dan keseragaman prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Dulyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ia menilai, layanan partai politik memiliki dinamika yang tinggi dan kerap menimbulkan persoalan di lapangan meskipun tidak sepopuler layanan administrasi hukum lainnya.
“Layanan partai politik memang tidak seseksi bidang lain, tetapi sering kali justru menjadi sumber dinamika, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Dulyono.
Menurutnya, aktivitas pendaftaran dan perubahan kepengurusan partai politik di lingkungan Kementerian Hukum terus meningkat seiring dengan persiapan menuju Pemilu 2029. Kondisi ini membuat partai-partai politik kembali aktif memperbarui data kepengurusan dan anggaran dasar partai.
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa Ditjen AHU bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan koordinasi awal untuk menyiapkan mekanisme verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya peran kantor wilayah dalam memastikan ketepatan data dan keabsahan dokumen sebelum menerbitkan SKT.
“SKT adalah pintu utama bagi partai politik untuk tercatat di Kemenkum. Karena itu, proses penerbitannya harus benar-benar clear and clean,” tegasnya.
Selain itu, Dulyono juga mendorong setiap kantor wilayah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan KPU setempat dalam memastikan kepengurusan partai politik telah memenuhi ketentuan, termasuk keterwakilan perempuan dan keberadaan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan serta kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kasubdit Partai Politik, Titik Susiawati, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Titik menjelaskan dasar hukum dan prosedur penerbitan SKT berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti akta notaris pendirian partai, struktur kepengurusan, surat keterangan domisili, hingga rekening partai.
Melalui forum koordinasi ini, Ditjen AHU mendorong peningkatan kualitas layanan hukum partai politik, keseragaman prosedur, dan tertib administrasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan instruksi Ditjen AHU. Ia menyebut, pelayanan terhadap partai politik harus dilakukan secara profesional dan berbasis verifikasi data yang akurat.
“Kantor Wilayah Kemenkum Aceh siap mendukung penuh kebijakan Ditjen AHU. Kami pastikan seluruh proses pelayanan partai politik di Aceh berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Meurah.















