JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Hanya berselang 5 hari menjelang waktu pencoblosan dalam kancah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi, suasana sedikit memanas. Ketika diungkap kembali dugaan pengunaan ijazah palsu oleh calon petahana calon Wali Kota Bekasi, DR Rahmat Effendi dalam perebutan kursi Bekasi 1. Saat penyelenggaraan Diskusi Publik yang mengusung tema ‘Polemik ijazah palsu dan Rusaknya dunia pendidikan nasional’ yang digelar di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat pada, Rabu (20/6/2018) siang.
Bambang Sunaryo, SH, MH selaku Ketua tim advokasi Pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekaai, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus (NF) saat ditanya mediatransparancy.com, mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut harus diusut tuntas. “Ini tugas Polri untuk mengusut mangkanya kita laporkan, itulah yang kita gugat,” tuturnya.
Terkait SP3-pun, ia juga mengatakan pihaknya tidak mengakuinya. “Itu bukan SP3, karena SP3 itu; Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dalam hukum acara pidana, KUHAP bicaranya bahwa SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” kata Bambang
“Tapi yang dikirim itu penyelidikan, kalau penyelidikan dihentikan polisi ini stack, negara stack. Apalagi dihentikan penyelidikannya karena perkara tersebut (dianggap-red) bukan merupakan tindak pidana,” ungkapnya.
“Jadi tidak ada buruh polisi, namanya penyelidik itu dari Bharada sampai Jenderal itu adalah penyelidik. Tapi kalau penyidik itu (telah-red) diatur undang-undang,” ujarnya.
Dalam pemaparannya Bambang juga menuturkan, keaslian ijazah SMA Rahmat Effendi patut diragukan karena Ijazah aslinya diduga tidak pernah ada hanya fotocopy legalisir dan ijazah aslinya tidak pernah di tunjukkan ke publik.
“Memang dia ‘ngak punya, kalau punya sampaikan, tunjukan akan hormat saya. Tunjukan sejujur-jujurnya tunjukan saja, ‘nggak ada yang ditakuti, silahkan ditunjukan kita akan bisa mengerti,” imbaunya.
Bambang juga menyayangkan KPU Bekasi tidak cermat melakukan verifikasi terhadap ijazah pasangan calon pemimpin daerah. Oleh karena itu, ia mengungkapkan akan mengadukan pihak KPU Bekasi kepada Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ke DKPP sudah di lakukan, tentu yang akan digugat penyelenggara pemilunya, Adapun terkait barang bukti, Bambang mengaku tidak akan mengungkapkan ke publik, tapi langsung diserahkan ke pihak berwenang.
Sementara itu, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), DR Dirgantara Wicaksono juga menanggapi bahwa kasus ijazah palsu ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pemimpin daerah.
“Yang namanya ijazah itu ‘nggak bisa ditolerir ya, bagaimana dia mau melanjutkan kemaslahatan untuk umat, untuk masyarakat sementara dia sendiri sudah berbohong,” papar Dosen Pascasarjana UNJ ini.
Reporter : Ach Zark Editor : Hisar S