JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah milik politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan dilakukan di kediamannya di Bandung pada Rabu (1/4/2026) dan berlanjut di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Ono Surono.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keluarga serta perangkat lingkungan setempat,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).
Dugaan Aliran Dana Suap Ijon Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Ade/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (pihak swasta).
Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon sebesar Rp9,5 miliar sebagai jaminan proyek yang akan digarap tahun 2026. Ono Surono sendiri diduga menerima aliran dana dari tersangka Sarjan. Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar ini telah diperiksa penyidik pada 15 Januari 2026 untuk mengonfirmasi peran dan keterkaitannya dalam pusaran kasus tersebut.
“Penyidik membutuhkan keterangan yang saling melengkapi agar menjadi konstruksi yang bulat mengenai peran masing-masing pihak dalam rangkaian suap ini,” tambah Budi.
Pihak Ono Surono Layangkan Keberatan Menanggapi penggeledahan tersebut, penasihat hukum Ono Surono, Sahali, menyampaikan sejumlah keberatan. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut, salah satunya terkait surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri yang diklaim tidak ditunjukkan kepada pihak keluarga.
Sahali juga menyoroti penyitaan satu unit laptop dan uang tunai yang menurutnya adalah uang tabungan arisan milik istri kliennya. Ia menilai barang-barang tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidik.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Sahali. Reporter: WP Editor: Redaksi















