banner 728x250

Lamhot : Tanya Sudin CKTRP Jakarta Utara Terkait Pelaksanaan Rumah Sakit Dilapangan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Izin bangunan Rumah Sakit di Kompleks Bea Cuakai Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara diduda telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan izin peruntukannya

Pasalnya, Izin yang dimiliki dengan dengan kondisi riil bangunan ditenggarai tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan. Sesuai dengan perintah Peraturan Daerah.Yaitu:

judul gambar
  1. Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung
  2. Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah 2030.
  3. Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
  4. Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan dan Gedung.  melanggar izin, Sesuai Perda No.1 Tahun 2014 Pasal 618 Ayat (2) tentang Garis Sempadan Bangunan, GSJ( Garis Sempadan Jalan ),JBB ( Jarak Bebas Belakang ) di atur dalam Ketetapan Rencana Kota(KRK).
  5. Undang-Undang No.28 Thn 2002 tentang GSB. Pasal 13 Batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.Dugaan bangunan tidak sesuai dengan RTLB (Rencama Tata Letak Bangunan).

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan disebut bahwa izin operasional Rumah di Pasal 22 ayat :

  • Harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata bangunan lingkungan dan peruntukan lahan untuk peruntukan Rumah Sakit.
  • Lahan sebagaimana di sebut pada ayat ayat (1), harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses pintu terpisah dengan bangunan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran Tim (MT) dilapangan, Terkait dengan Izin Bangunan No: 174/C.37.EF/31.72.04.1002.05.045.3.2/2/-1.785.51/e/2021.tanggal 28 Oktober 2021. Di Jl. Siak Blok J 5 Kav No.9. 10. 11. 12. 13, dan 14 .Jl. Bacan Blok J 5 Kav.No.2 .3. 4. 5 dan No.6. RT 0/ RW0, Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.  Kegiatan, Merubah dan menambah. Penggunaan untuk menjadi Rumah Sakit dan Fasilitas. Jumlah lantai 4 Lt. Perencanaan kosong, tidak dicantumkan.

Tidak hanya itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan disebut bahwa izin operasional Rumah Sakit di atur di Pasal 22 ayat:

  • Lokasi seperti yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1 ), harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata bangunan lingkungan dan peruntukan lahan untuk fungsi rumah sakit.
  • Lahan sebagaimana di sebut pada ayat (1), harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses pintu terpisah dengan bangunan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan undangan dan aturan lainnya.

Menurut tanggapan Kepala PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, “ maaf ini salah konfirmasi, harusnya konfirmasi ke Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ya, secara aturan izin itu sudah sesuai, pelaksanaan pembangunan di lapangan.Untuk fisik bangunan, Silahkan koordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan,” jelas Lamhot Tambunan.

Akibat pertanyakan terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan ) Rumah Sakit, di JL Jl. Siak Blok J 5 Kav No.9. 10. 11. 12. 13, dan 14 .Jl. Bacan Blok J 5 Kav.No.2 .3. 4. 5 dan No.6. RT 0/ RW0,Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mungkin dirinya terusik dan alergi terkait pertanyaan tersebut,  hanya hitungan detik yang bersangkutan  “Langsung memblokir,  WhatsAppnya,” Jumat (1/4/2022), tepat pukul 10:03 wib.

BACA JUGA!!

https://www.mediatransparancy.com/bangun-rumah-kost-dengan-izin-rumah-tinggal-aturan-membangun-di-kec-pancoran-amburadul-lsm-anis-harus-copot-camat-dan-kasatpel-citata/

Hal yang sama juga, pemilik bangunan inisial IB,  saat di konfirmasi terkait IMB Rumah Sakit dan fasilitasnya, di duga tidak sesuai dengan aturan dan peraturan Daerah DKI Jakarta, namun sangat disayangkan, pemilik bangunan tidak merespon namun membaca pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp miliknya. Tidak berapa lama, langsung memblokir WhatsApp miliknya.Kamis (30/3/2022) tepat pukul 11:16 wib.

Diwaktu yang berbeda, juga dipertanyakan kepada salah satu staf Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, inisial M, dan menjawab, “ izin PTSP yang keluarin izin, ketika ditanya pengawasannya dilapangan, tidak memberikan tanggapan dan bungkam.Jumat (1/4/2022). Tepat pukul 15: 30 wib.

Hal tersebut patut diduga, ada apa  antara pemilik bangunan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKYRP),kota Administrasi Jakarta Utara, sehingga kompak saling menutup diri, dan saling lempar tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya,” tegas Drs. T.Manurung.

“Dirinya sangat menyesalkan sikap dan prilaku kepala PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan yg nota bene, pejabat yang diangkat dan di sumpah, untuk melayani  masyarakat serta di gaji dari uang rakyat melalui hasil pembayaran pajak. Hanya dengan mempertanyakan izin bangunan yang dikeluarkan sesuai dengan tupoksinya berakhir dengan memblokir WhatsApp miliknya dan membuktikan pejabat tersebut tidak patut menjadi pejabat dan alergi terhadap control social”.

Dikatakan, dalam waktu dekat ini, akan mendesak Inspektorat untuk mngusut dugaan penyimpangan terkait bangunan Rumah Sakit  sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi lahan  bangunan rumah sakit di duga tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Ketua Umum LSM Pemantau Anggaran Negara.Jumat.(1/4/2022). tepat pukul 13:40 wib.

Tidak hanya itu, Seketaris LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), angkat bicara, “ sangat menyesalkan adanya pemblokiran akibat mempertanyakan sesuai dengan tupoksinya, aneh yang jelas pejabat yang seperti ini telah mempertontonkan bahwa dirinya bukan pelayan masyarakat, melainkan penguasa dan anti kritik. Mestinya selaku pelayan masyarakat  yang di sumpah dan digaji dari uang masyarakat, harus siap ditanya dan bukan malah menghindar klo ada pertanyaan terkait tupoksi, nah ini malah menutup diri,” tegasnya .

Dalam waktu dekat ini dirinya berjanji akan menyurati Gubernur DKI Jakarta, Kepala inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Utara, akan mempertanyakan integritas setiap  abdi masyarakat, yang nota bene anti kritik,” tutup Hisar. Jumat ( 1/4/2022) tepat pukul 15:16 Wib diruangan, Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( one stop service), Benny Aguscandra tidak meresponnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, tidak berhasil di konfirmasi.(Parulian/Tim)

 

 

 

 

 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *