JAKARTA, mediatransparancy.com – Lima unit bangunan deret di Jl Kemuning Dalam I No 8 Blok A 3 RT 05/006, Pejaten Timur, Kec. Ps Minggu hanya menggunakan satu izin, berdiri bebas tanpa ada tindakan dari aparat terkait.
Kuat dugaan, Satpel Citata Kecamatan Pasar Minggu telah “diamankan” oleh pihak pengembang yang diduga pemilik toko material di daerah Kecamatan Pancoran, sehingga membiarkan proses pelaksanaan pembangunan terus berlangsung hingga sekarang.
Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan melanggar tersebut lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Menanggapi maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar menuding dugaan terjadinya persekongkolan antara pengembang dengan aparat kecamatan.
“Membangun di DKI Jakarta ini punya aturan main, bukan sejenak perut oknum atau perseorangan. Jika melanggar, wajib hukumnya ditindak,” ujarnya.
Dikatakannya, adanya pembiaran akibat adanya kesepakatan. “Sederhana sekali kok. Jika Citata Kecamatan Pasar Minggu selaku pihak pengawas melakukan pembiaran, jelas mereka bersepakat dengan pengembang,” ungkapnya.
Sebab, jelas Hisar, tidak ada satu aturan pun di Pemprov DKI yang membenarkan adanya pelanggaran bangunan.
“Tidak ada aturan yang memperbolehkan membangun tanpa izin di Pemprov DKI. Terkecuali ada aturan yang dibuat Kasatpel Citata maupun Camat Pasar Minggu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pj Gubernur DKI Jakarta melakukan langkah kongkrit untuk meminimalisir kerusakan tata ruang di Kecamatan Pasar Minggu.
“Salah satu tugas yang diamanatkan Presiden Jokowi untuk Pj Gubernur Heru Budi adalah perbaikan tata ruang. Kecamatan Pasar Minggu salah satu depot bangunan melanggar, kita mendesak Heru Budi lakukan evaluasi, copot Camat Pasar Minggu dan Kasatpel Citata,” serunya. Anggiat















