PELALAWAN, TELUK MERANTI, mediatransparancy.com – Kamis, 8/12/2020 bertempat di kantor area Pulau muda PT. Arara Abadi Merawang, Kepala Desa bersama masyarakat serta tokoh Pemuda dan perwakilan dari PT. Arara Abadi mengadakan pertemuan yang juga di hadiri oleh Kapolsek Teluk Meranti dan Danramil Kuala Kampar.

Dalam pertemuan tersebut Masyarakat meminta PT. Arara Abadi Merawang untuk memenuhi beberapa point yang harus di laksanakan oleh PT. Arara Abadi untuk menghindari aksi penutupan operasional perusahaan oleh Masyarakat setempat.
Adapaun point – point tersebut adalah:
1. PT. Arara Abadi memperbaiki jalan yang berlubang dari daerah Tanjung Pulai sampai Parit Sidar dan di utamakan lubang – lubang yang parah.
2. Pembersihan sungai Merawang dan Kanal Gajah sebelah Kiri.
3. Pemeliharaan rutin 4 bulan sekali di sepanjang Tanjung Pulai sampai Teluk Meranti Simp. Rambutan.
4. Untuk perbaikan lubang – lubang diberikan waktu sampai tanggal 20 Desember 2022.
5.Pekerjaan akan di awasi oleh Tim masyarakat.
6. Apabila tidak di laksanakan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka masyarakat akan melakukan aksi penutupan Operasional Perusahaan PT. Arara Abadi Merawang.
Dengan di tanda tanganinya kesepakatan (MOU) tersebut oleh PT. Arara Abadi yang diwakili oleh Sukarlan Humas PT. Arara Abadi, maka point – point yang dituntut oleh Masyarakat Pulau Muda secara resmi telah disepakati dan diterima untuk disanggupi serta kemudian dilaksanakan oleh PT. Arara Abadi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Masyarakat Pulau Muda berharap MOU yang telah ditanda tangani bersama oleh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, beberapa orang perwakilan masyarakat dan perwakilan PT. Arara Abadi dengan Kapolsek Teluk Meranti dan Danramil Kuala Kampar sebagai Saksinya tidak akan meleset dan benar – benar terlaksana.













