banner 728x250

Menang Gugatan terhadap Manajemen PPATR, Daman Justru ‘Meninggal Dunia’

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Manusia punya rencana, namun kadangkala Tuhan berkehendak lain. Hal ini dialami Daman TN (52) eks Security Apartemen Taman Rasuna saat tengah menantikan kepastian hukum terkait perselisihan perburuhan dengan pihak manajemen Perhimpunan Pengelola Apartemen Taman Rasuna (PPATR) kini telah berubah menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (PSRS ATR) yang gugatannya telah diputus hakim.

Daman TN (52) ketika disemayamkan dirumah duka, Jl. H.Mean RT02/10, Desa Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Banten dengan ditemani istri dan anak-anaknya sebelum dimakamkan di TPU Pondok Rajeg, Jalan H. Mean Karang Tengah, Kota Tangerang Banten pada, Kamis (02/5).dok-red

Pasalnya, Daman justru menghembuskan napas terakhirnya pada, Kamis (02/5/2019) pukul 00.22 dinihari sebelum sempat menikmati hasil perjuangannya. Daman merupakan karyawan tetap Apartemen Taman Rasuna termasuk yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak bersama 35 orang rekannya, serta mengajukan gugatan dan dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta pusat.

judul gambar

Daman, pria kelahiran 9 April 1967 ini sempat dilarikan ke RS Medika Lestari serta mendapatkan penanganan medis oleh dokter. Suami dari Wati (47) tersebut meninggal dunia akibat serangan jantung, dengan meninggalkan dua orang anak, Romadhana Ismawati (21) dan Ahmad Farhan (17) dan dimakamkan di TPU Pondok Rajeg, Jalan H. Mean Karang Tengah, Kota Tangerang Banten.

Dr.(HC) Rismauli D. Sihotang, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional Wilayah Jawa Tengah, ketika memberikan pernyataan tertulisnya kepada awak media mengatakan bahwa Daman beserta 35 eks anggota keamanan Apartemen Taman Rasuna masih menunggu kepastian hukum yang saat ini majelis hakim telah memutuskan bahwa pihak manajemen pengelola PPATR harus membayarkan hak-hak karyawan yang telah dipecatnya (PHK) dengan konsekuensi yang sesuai dan patut, yakni senilai Rp 4,6 miliar.

“Meninggalnya pak Daman diakibatkan penyakit jantung, dan tentunya pak Daman pergi dalam proses masa perjuangan bersama rekan-rekan eks Security Apartemen Taman Rasuna untuk menuntut haknya selaku karyawan tetap,” tuturnya.

Risma, sapaan wanita cantik penuh energik ini dalam pemaparannya juga menyampaikan semua tetap terus berjuang sampai konsekuensi putusan majelis hakim dipatuhi pihak manajemen PPATR, Selain itu, dalam hal ini menurut Risma, meninggalnya Daman dalam masa perjuangan ‘Gerbong Terakhir’ demi menuntut keadilan sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi.

“Pak Daman pergi meninggalkan kita semua, tentunya hanya ingin melihat buah perjuangan atas hak azasinya sebagai petugas keamanan yang telah mengabdi selama puluhan tahun demi si buah hati serta meninggalkan istri tercinta. Ia pasti telah bersyukur dengan menyaksikan sendiri putusan hakim yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2019, kemarin,” ungkap Risma

Disamping itu, Risma juga menambahkan bahwa jumlah karyawan yang dipecat seluruhnya ada 36 orang dimana 1 karyawan atas nama andi Muhammad adalah salah satu karyawan tambahan yang diduga turut terimbas pemecatan sepihak tanpa pesangon oleh pihak pengelola Apartemen PPATR.

“Tidak apa-apa kalau dalam gugatan ini 1 orang karyawan tersebut namanya tidak tercantumkan dan dinyatakan 35 orang karyawan. Tentunya nanti kami akan gugat kembali,” tegas Risma menutup perbincangan kepada para awak media.

“Selamat jalan pak daman, semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan ketabahan serta kesabaran. Perjuanganmu telah membuahkan hasil yang akan dilanjutkan oleh anak dan istrimu,” ujar Roni Hendrawan, koordinator ‘Gerbong Terakhir’ saat diminta tanggapannya.[]

 

Reporter : Ach Zark
Editor   : Ahmad Z
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *