JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guberunur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Oleh sebab itu, saat ini sudah memasuki tahapan “Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)”. Tahapan ini tengah berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018.
Seperti dikutip mediatransparancy.com, dari Kantor Berita Kesatuan Bangsa dan berdasarkan data dari Portal publikasi Pemilihan Umum 2019, Selasa (27/3/2018) agar masyarakat yang didaerahnya menyelenggarakan pilkada bisa memastikan kalau namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka masyarakat bisa mengecek langsung secara online.
Caranya sangat mudah, silahkan klik tautan (Portal Publikasi Pemilu 2019) ini ; https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Kemudian langkah selanjutnya masukkan NIK E-KTP anda pada kolom Cari NIK, kemudian tekan tombol CARI. Maka, jika nama anda ditampilkan, dapat dipastikan anda sudah terdaftar dan siap mengikuti pemilu sebagai pemilih. Namun apabila belum tercantum, anda dapat menghubungi PPS tempat domisili anda untuk segera mendaftar.
Jangan sampai terlambat untuk memastikan bahwa anda sudah terdaftar atau tidak, silahkan lakukan pengecekan data pribadi tanpa harus menunggu. Karena suara anda ikut menentukan masa depan daerah anda dan bangsa ini. Lakukan pengecekan data anda sebagai pemilih yang terdaftar.(*)
Reporter : Ach Zark Editor : Hisar S