JAKARTA, MediaTransparancy.com |Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi praktik penyimpangan pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Orang nomor satu di Indonesia itu memegang teguh komitmennya untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran.
Hal itu ditegaskan Prabowo dalam acara Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). Penegasan tersebut disampaikan di hadapan ribuan peserta yang terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra terkait.
“Saya tidak mau uang rakyat dicuri, tidak ada pengecualian,” tegas Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden. Presiden menyebut bahwa pemerintah telah menerima sejumlah laporan terkait kekurangan, kejanggalan, hingga dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Prabowo menegaskan pemerintahannya terus memperkuat lembaga penegak hukum. Ketum Partai Gerindra itu kembali menekankan tidak akan membiarkan kebocoran keuangan negara terus terjadi selama era kepemimpinannya.
Selanjutnya, Prabowo menantang Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menyampaikan kebutuhan untuk penguatan lembaga masing-masing kepada dirinya.
“Kepala BPKP, apa yang kau butuh? Kalau kau perlu tambahan personel, berapa saja kau butuh, saya penuhi,” kata Prabowo. Kepala BPKP, Yusuf Ateh, pun berdiri dari kursinya mendengarkan dengan saksama arahan Prabowo tersebut.
Prabowo berikutnya memanggil Setyo Budiyanto. Ia berjanji memenuhi segala kebutuhan dalam penguatan KPK. “Ketua KPK, berapa saja yang kau perlu, lapor, saya penuhi,” ujarnya.
Menyusul kemudian, Presiden Prabowo memanggil ST Burhanuddin dan menyampaikan hal serupa. Prabowo mempersilakan ST Burhanuddin untuk menyisihkan pendapatan negara dari hasil tindak pidana korupsi demi penguatan lembaganya.
“Jaksa Agung, berapa saja yang kau perlu, saya penuhi. Kalau perlu yang sekian T (triliun) kau mau setor ke saya, kau pakai untuk memperkuat Kejaksaan Agung, ya,” ujar Prabowo.
Hampir bersamaan dengan penegasan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, rumah ketiga tersangka turut menjadi sasaran penggeledahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.
“Dari penggeledahan itu didapatkan dokumen dan barang bukti elektronik. Ada ponsel, laptop, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG,” ungkap Syarief.
Syarief membeberkan sejumlah temuan yang membuat Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka. Disebutkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun, yayasan-yayasan tersebut rupanya terafiliasi dengan para tersangka.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dijadikan sarana untuk kejahatan. Mereka terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief.
Ketiga tersangka diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. “Yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” papar Syarief.
Para tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi sehingga yayasan SPPG yang terafiliasi dengan mereka bisa mendapatkan insentif fantastis. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan itu terafiliasi atau dimiliki oleh tersangka DH, SS, dan LP,” katanya.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari sini, ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menyebut para tersangka menyusun pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan serta menaikkan harga dalam penyusunan anggaran.
“KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Adanya mark-up harga pengadaan menimbulkan kerugian yang justru tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” terangnya.
Salah satu item pengadaan yang di-mark-up oleh para tersangka adalah 21.801 unit motor listrik, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan sarat mark-up,” ucapnya.
Penggelembungan harga pada pengadaan gawai dan televisi juga dilakukan sehingga merugikan keuangan negara. “Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit tidak sesuai ketentuan dan di-mark-up, begitu pula pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark-up,” pungkasnya. (WP)















