banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemuda di Babelan Bekasi

judul gambar

Bekasi, Mediatransparancy.com – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Kampung Cabang Empat RT 02 RW 01 Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/10/2016) lalu. Korban diketahui berinisial AN dan pelaku ternyata adalah temannya sendiri berinisial AS alias L.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pembunuhan karena AS alias L tidak terima selalu diolok-olok, sehingga ia nekad menghabisi nyawa temannya sendiri, AN pada Rabu 26 Oktober 2016.

judul gambar

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan AS alias L ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran selalu diejek oleh AN.

“Jadi korban sama pelaku ini satu tongkrongan, keduanya berteman, pelaku ini dendam suka diejek di tempat tongkrongan, kalau pelaku miskin (tidak punya motor),” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (30/10/2016).

AKBP Budi menjelaskan, untuk menghabisi korban, AS alias L awalnya menghubungi Asep mengajak ketemuan di suatu tempat. Dia beralasan meminta AN menemaninya untuk makan. “AS menghubunginya. Dengan alasan pelaku meminta diantar untuk makan,” ujarnya.

Menurut AKBP Budi, pelaku ketika diperjalanan meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. Saat itu pelaku melancarkan amarahnya dengan menghujamkan obeng ke arah leher, dada dan punggung sebanyak enam tusukan.

“Ternyata permintaan pelaku hanya akal-akalan saja. Di perjalanan pelaku langsung menusukan obeng ke arah korban, hingga korban meninggal dunia di tempat,” ujar Budi.

Setelah AN tergeletak tak bernyawa lagi, AS alias L langsung melarikan diri dan mengondol harta milil korban, termasuk sepeda motornya. Beruntung ada warga yang menemukan jasad korban yang tergeletak di kawasan Babelan, Bekasi itu.

Kemudian warga melaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, AS alias L akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.