banner 728x250

Proyek Jalan Setapak Dinas Pariwisata Kabupaten Humbahas Seperti “Telor Dadar” Menyimpang Dari RAB

judul gambar

SUMATERA UTARA, Mediatransparancy.com – Pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Dinas Pariwisata Kabupaten Humbahas dibawah kendali Jonny Gultom selaku Pelaksana Tugas (Plt) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,3 miliar untuk pembangunan jalan setapak, yang dikerjakan CV Gorga Mas.

Data yang diperoleh Media Transparancy di lokasi pekerjaan, material batu untuk pengerjaan proyek tersebut diambil dari lokasi sekitar proyek.

judul gambar

Salah seorang warga sekitar, yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa proyek tersebut asal ada.

“Inilah hasil pekerjaan Dinas Pariwisata Humbahas. Melihat proses pelaksanaan pekerjaan, lebih besar anggaran yang dikorupsi dari pada anggaran untuk pengerjaan proyek,” ujarnya.

Disampaikannya, bahwa proyek tersebut tidak ada galian pondasi, tidak menggunakan batu cor dan lain sebagainya.

“Ini proyek asal jadi. Tidak ada galian pondasi, tidak menggunakan batu cor, lantai kerjanya menggunakan lumpur, material batu diambil dari lokasi proyek, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dikatakannya, acakadulnya pengerjaan proyek tersebut akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan PPK maupun Plt Kadis.

“Plt Kadis Pariwisata hanya duduk manis di kantor menunggu. aporan. Sementara PPK-nya sibuk “bermain” dengan kontraktor.

“Kita menduga ada permainan antara oknum pejabat di Dinas Pariwisata Kab. Humbahas dengan rekanan, sehingga pelaksanaan proyek yang amburadul mereka tidak mau tau,” sebutnya.

Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pariwisata Kabupaten Humbahas yang dikonfirmasi lebih memilih mempertontonkan sikap cueknya.

Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS), Maruli S yang dimintai komentarnya seputar pelaksanaan proyek Jalan Setapak di Dinas Pariwisata Kabupaten Humbahas tersebut mengungkapkan, bahwa fakta lapangan pengerjaan proyek tersebut mengundang tanda tanya.

“Ada hal-hal yang menurut kami kurang pas dalam pengerjaan proyek tersebut. Misalnya, pamakaian batu untuk material proyek yang diambil dari sekitar lokasi proyek, lantai kerja menggunakan lumpur, tidak menggunakan batu cor, tidak adanya galian pondasi dan lain sebagainya,” katanya.

Dikatakannya, bahwa pihaknya menduga, bahwa pejerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati bersama.

“Proyek tersebut sama sekali tidak sesuai spek yang sudah ditentukan dan disepakati,” bebernya.

Ditambahkannya, pihaknya mendesak aparat hukum terkait untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Kita dorong pihak Kejaksaan Agung untuk memerintahkan jajarannya di daerah agar dilakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut,” paparnya.

Sementara itu, mantan Plt Dinas Pariwisata Kabupaten Humbahas, Jonny Gultom hingga saat ini tidak bisa dimintai keterangan. Anggiat.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *