banner 728x250

Rugikan Negara Rp992,8 Miliar, Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didudukkan di Kursi Pesakitan Tipikor Jakarta

Para terdakwa kasus korupsi di LPEI.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com |Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa delapan orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa Erland menyebutkan bahwa kejahatan korporasi yang terjadi pada periode pembiayaan 2014–2015 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar. Angka tersebut merujuk pada hasil audit penghitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 9 Februari 2026.

Pembacaan surat dakwaan dibagi ke dalam dua kelompok secara terpisah. Kelompok pertama terdiri dari empat terdakwa, yakni:

judul gambar
  1. Handoko Limaho, mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan eks Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS).

  2. Liu Raymond, mantan Direktur Utama PT Tebo Indah dan eks Komisaris PT Pratama Agro.

  3. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018.

  4. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI periode 2015–2018.

Sementara itu, kelompok kedua diisi oleh empat terdakwa lain yang merupakan mantan pejabat LPEI, yaitu:

  1. Andi Maulana Adjie (AMA), Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2011–2017).

  2. Intan Apriadi (IA), Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2007–2016).

  3. Gamaginta (GG), Kepala Departemen Syariah 1 LPEI (2017–2018).

  4. Komaruzzaman (KRZ), Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI (2011–2016).

Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan serangkaian tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang melawan hukum. Mereka didakwa melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perbuatan korupsi dan penyelewengan fasilitas pembiayaan ekspor itu berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana ekspor triliunan rupiah yang digelontorkan LPEI terbukti tidak digunakan sesuai peruntukannya. Parahnya, para pejabat LPEI diduga tutup mata dengan tidak melakukan pengawasan maupun verifikasi terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.

Setidaknya, jaksa menemukan 10 penyimpangan fatal yang dilakukan para terdakwa. Terdakwa Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memanipulasi luas lahan kelapa sawit—jauh berbeda dari kondisi aslinya. Keduanya juga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward, S.H. tersebut, JPU juga membeberkan bahwa kedua bos perusahaan itu mengajukan pencairan dana menggunakan invoice (faktur) dan kontrak fiktif. Dana pembiayaan dari LPEI pada akhirnya digunakan tidak sesuai dengan tujuan proposal awal.

Sementara itu, para terdakwa dari pihak LPEI selaku pengusul disebut lalai dan tidak melakukan pengecekan maupun merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka tidak memvalidasi data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli (buyer), maupun pembelian bahan baku dari pemasok (supplier).

“Ryan Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie selaku pengusul kepada direksi maupun sebagai komite pembiayaan, telah menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang secara hukum tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, terdakwa Dwi Wahyudi bersama jajaran komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut. Persetujuan ini diberikan meski debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang seharusnya dibuat secara notarial dari pemegang saham mayoritas. Seluruh rangkaian kelalaian dan manipulasi ini, menurut jaksa, pada akhirnya bermuara pada perbuatan memperkaya pihak swasta, yakni Handoko dan Liu Raymond. (WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *