banner 728x250

Sita Aset Triliunan Rupiah: KPK Kembalikan Dana ke Taspen, Kejagung Amankan Lamborghini Koruptor Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Upaya penyelamatan kerugian keuangan negara terus digencarkan oleh aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengeksekusi uang rampasan senilai Rp153,6 miliar dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicolas Stephanus (ANS) Kosasih, untuk dikembalikan ke kas perusahaan.

Sementara itu, di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset mewah berupa mobil Lamborghini Aventador terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

KPK Kembalikan Rp1 Triliun ke Taspen

judul gambar

Penyerahan uang rampasan kasus PT Taspen dilakukan di Gedung Rupbasan KPK, Rabu (24/6/2026). Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa tindakan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) per 21 Mei 2026.

“Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi pihak swasta dalam perkara yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan mengembalikan dana Rp883 miliar. Dengan eksekusi ini, total pengembalian uang ke PT Taspen menjadi Rp1 triliun,” ujar Mungki.

Selain uang tunai, hakim juga membebankan uang pengganti lebih dari Rp29,1 miliar beserta sejumlah mata uang asing kepada ANS Kosasih. KPK kini bekerja sama dengan KPKNL melakukan pelelangan terhadap berbagai aset sitaan lain, seperti:

  • Barang mewah, perhiasan, dan logam mulia.

  • Empat unit kendaraan roda empat dengan estimasi nilai Rp1,3 miliar.

  • Aset properti berupa apartemen di Casa Grande Residence dan The Smith.

  • Beberapa bidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Kejagung Sita Lamborghini dari Kasus Tambang Bauksit

Di lokasi berbeda, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik tersangka Sudianto alias Aseng, yang merupakan Beneficial Owner PT QSS. Selain mobil mewah Lamborghini Aventador, penyidik juga menyita mobil Toyota Fortuner dan Camry, alat berat berupa ekskavator dan dump truck, serta aset berupa tanah dan rumah.

Sudianto alias Aseng diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di luar wilayah izin yang sah. Selain Aseng, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:

  1. YA: Komisaris PT QSS.

  2. IA: Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.

  3. AP: Direktur PT QSS.

  4. HSFD: Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru serta penyitaan aset hasil kejahatan lainnya guna memulihkan keuangan negara secara maksimal.

(Penulis: WP / Editor: Redaksi MediaTransparancy)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *