banner 728x250

Terdakwa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Jejak Yaqut Ajukan Pengalihan Penahanan

Terdakwa Immanuel Ebenezer
judul gambar

JAKARTA, Mediatransparancy.com – Tak ingin tertinggal dari eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, bakal mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasusnya.

“Ya, kami benar mengajukan permohonan peralihan atau penangguhan penahanan setelah melihat Yaqut menjadi tahanan rumah,” ujar penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026).

judul gambar

Berbeda dengan Yaqut yang dikabulkan bukan karena faktor kesehatan kritis, Aziz menjelaskan bahwa permohonan Noel diajukan karena alasan medis dan momentum keagamaan. “Noel menurut dokter memerlukan tindakan medis semacam operasi kecil di kepala dan itu harus rawat inap intensif. Selain itu, ini juga dalam rangka menyambut Hari Raya Paskah,” kata Aziz.

Noel merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker. Saat ini, ia masih menjalani persidangan dan berstatus sebagai tahanan di Rutan KPK.

Kebijakan KPK terhadap Yaqut sebelumnya memicu kritik pedas dari berbagai pihak. Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta, menilai pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sangat diskriminatif dan pilih kasih.

“Langkah KPK tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan kesan perlakuan tidak adil terhadap tahanan lainnya. Pengalihan penahanan Yaqut terkesan janggal, terlebih dilakukan menjelang momen Lebaran. Itu harus dibatalkan,” tegas Nurmadi, Senin (23/3/2026). Ia juga menyoroti ketidakterbukaan KPK dalam proses tersebut.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menambahkan bahwa kebijakan ini justru memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa keputusan tersebut.

”Kita ramai-ramai mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK. Sanksi etik harus dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran demi menjaga integritas lembaga,” tegas Praswad. (WP)

 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Yaqut bukannya sakit yang kritis hingga permohonan peraliohan dikabulkan.

“Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Budi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai KPK memiliki kewenangan untuk memindahkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. “Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” tutur Sahroni.

Menurutnya, KPK seharusnya tetap menahan Yaqut di dalam rumah tahanan. Namun, kata Sahroni, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan seorang tersangka.

Sahroni menuturkan, pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah juga dapat dilakukan selama ada yang memberikan jaminan, yaitu keluarga dan disetujui oleh KPK. “Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan adalah internal KPK,” katanya.

Pengalihan, menurut Budi, bukan bersifat permanen. KPK akan terus memantau perkembangan masa penahanan tersebut dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

Budi menegaskan bahwa status pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi. Yaqut kini berdiam rumahnya di Condet, Jakarta Timur. Reporter: WP/Red

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *