banner 728x250

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit 2022-2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Belum Tetapkan Kadis PPKUKM Sebagai Tersangka

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022–2024.

Selain inisial PAR dan DER, Kejari Jakarta Timur juga menetapkan IRM selaku Direktur PT SCS, yakni pihak penyedia pengadaan mesin jahit untuk tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024. Penahanan terhadap para tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Namun anehnya, dalam pusaran kasus korupsi tersebut, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka.

judul gambar

Kasudin PPUKM jakarta timur di tetapkan tersangka korupsi pengadaan mesin jahit oleh Kejaksaan negeri jakarta timur

Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Kejari Jakarta Timur, Yogi, mengatakan, “Berkaitan dengan perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menahan tiga tersangka, dan tentunya dalam perkara ini Kadis sudah diperiksa.”

“Pada prinsipnya, semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk Kepala Dinas PPKUKM Prov DKI Jakarta, sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti, maka statusnya akan kita tingkatkan,” ujar Yogi kepada wartawan.

Menyikapi hal tersebut, aktivis penggiat antikorupsi, Ical Samsudin, turut angkat bicara. Ia mendesak agar pimpinan instansi terkait ikut bertanggung jawab.

“Sebagai atasan atau pimpinan, seharusnya Kepala Dinas PPKUKM juga dimintai pertanggungjawaban. Sanksi pertanggungjawaban itu sendiri bisa berupa penahanan atau pemecatan,” ujar Ical.

Ical menegaskan bahwa jerat hukum bisa berlaku bagi atasan yang lalai. Tanpa adanya pengawasan dan pencegahan terhadap bawahannya, pimpinan dapat ikut terjerat. Menurutnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugas sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999.

“Penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan karena membiarkan adanya korupsi pada instansi yang dipimpinnya. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU Tipikor,” jelas Ical.

Proyek pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta ini diketahui menggunakan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah. “Oleh karenanya, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diperiksa secara tuntas,” tandasnya.

Dugaan Mark-up Harga Perkara korupsi ini bermula pada rentang tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur menganggarkan pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta (total anggaran mencapai Rp2,72 miliar).

Pada tahun 2023, dianggarkan kembali pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan sekitar Rp4,1 juta (total mencapai Rp3,28 miliar). Kemudian pada tahun 2024, kembali diadakan 800 unit mesin tipe M1255 dengan harga satuan Rp3.816.000 atau sekitar Rp3,8 juta (total keseluruhan sekitar Rp3,05 miliar).

Saat proses pelaksanaan pengadaan melalui e-Purchasing (e-katalog), tersangka IRM dan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi yang sah. Hal ini mengakibatkan terjadinya mark-up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan selama tiga tahun berturut-turut di Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

(Red)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *