JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Lembaga Bantuan Hukum LSM Gerakan Cinta Indonesia (LBH GRACIA) selaku Pemohon dalam sidang Pra Peradilan terhadap Termohon, yakni Penyidik Ditreskrimsus (Syber Crime) Polda Metro Jaya, sangat menyesalkan saat persidangan Perdana di PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ragunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan tanpa dihadiri Termohon (Aparat hukum yang diduga tak patuh hukum? mengabaikan agenda sidang pengadilan) pada, Senin (05/10/2020).

Hal ini merupakan buntut dari diduga kurang Promoternya oknum penyidik dari Satreskrimsus (Syber CRIME) Polda Metro Jaya ketika melakukan penangkapan terhadap YA (27), warga Desa Tebing Tinggi, RT.03/RW.05 Kecamatan Tebo Tengah bersama temannya ZA (25), warga Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Keduanya merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang telah ditangkap dan diamankan beberapa waktu silam, tepatnya pada Selasa sore, 28 Juli 2020.
Walaupun proses penangkapannya melalui Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/240/VII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus dengan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/3637/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 Juni 2020.
Dir. LBH GRACIA, E. Matias, SH dengan didampingi Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Albert H. Siagian, SH dalam keterangan pers-nya usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya dalam pra peradilan tersebut karena dugaan adanya aturan yang diabaikan dalam proses penindakan.
“Dalam hal ini yang kita praperadilankan adalah tindakan. Tindakan dari penyidik, dalam hal ini oknum pihak kepolisian. Kita coba, artinya klien kami ini sebagai pemohon ditetapkan sebagai tersangka tidak berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Matias juga memaparkan bahwa tindakan pidana yang menjerat kliennya oleh penyidik adalah terkait Undang Undang ITE dan pornografi. “Sampai saat ini, dugaannya sebagaimana disangkakan oleh penyidik yaitu bicara masalah UU ITE dan satu lagi bicara masalah pornografi. Dan kebetulan kalau terkait masalah aturan dikatakan bahwa; seharusnya yang namanya seorang tersangka itu ditetapkan minimal harus ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Matias.
Artinya, lanjut Matias, saat ini penyidik tidak bisa menampilkan uraian singkat tentang kronologis kejadiannya. “Disangkakan terhadap klien kami sebagai pemohon. Harus ada panggilan, paling tidak klarifikasi. Apa sih, bagaimana kejadiannya,” ungkapnya.
Masih kata Matias, bicara delik aduan seharusnya seseorang rencananya mau diperiksa maka harus dipanggil. “Tidak serta merta langsung ditangkap, langsung ditahan. Kan tidak seperti itu peraturannya,” tegas Matias.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRACIA, M. Sosang Sarapang, SH berharap demi keadilan pemohon sidang praperadilan harus segera digelar. Dalam pernyataannya dirinya juga sangat menyesalkan sikap penyidik yang tidak hadir dalam persidangan.
Saksikan Dan Klik Video Streamingnya Dibawah ini :
“Hari ini, kami betul-betul sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya, yang seharusnya datang menghadiri sidang pada hari ini. Sebagaimana yang mereka katakan dua Minggu lalu pada saat kami ke Polda, bahwa mereka siap untuk menghadapi sidang Praperadilan ini,” sesalnya.
“Nah, mengenai sangkaan tentang pornografi, seharusnya memang klien kami dalam hal ini, itu tidak ditahan secara sepihak dulu. Dan semua orang yang berada didalam bukti foto atau video harusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi nyatanya oleh pihak penyidik itu belum memanggil pihak-pihak yang ada di foto tersebut, terkait dengan pornografinya,” pungkas Sekjen GRACIA tersebut.
Tim advokasi LBH GRACIA telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menganggap oknum penyidik kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diduga telah melanggar prosedur hukum ketika menangkap, menahan dan menetapkan tersangka.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Fauziah Hanum, SH dengan didampingi seorang panitera, Subarkah, SH mengatakan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan dan kembali digelar pada, Senin 19 Oktober 2020 mendatang.[]red/Zark















