banner 728x250

Terus Bermunculan, Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit di PT BRI Jadi Sorotan

Sidang kasus korupsi kredit di Pengadilan Tipikor Jakarta.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com |Proses hukum atas serangkaian kasus dugaan korupsi pengucuran kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk seolah tiada habisnya belakangan ini. Muncul dugaan oknum bankir di bank pelat merah tersebut kerap menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pihak swasta yang direkayasa sebagai pemohon kredit, sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.

Saat ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta masih berlangsung sidang kasus dugaan korupsi kredit BRI Cabang Jakarta Pusat. Padahal, sebelumnya baru saja selesai disidangkan rentetan kasus serupa yang melibatkan BRI Cabang Sunter, Tanah Abang, dan beberapa kantor cabang lainnya. Fenomena ini dikhawatirkan dapat melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap muruah institusi perbankan.

Di saat yang bersamaan dengan berjalannya persidangan yang menyeret eks Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan penahanan baru dalam kasus berbeda. Kejati resmi menjebloskan LHL alias Ko Xiong, pemilik manfaat (beneficial owner) PT RMS, ke dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit PT BRI melalui platform fintech KoinWorks.

judul gambar

Dokumen Proyek Rp108 Miliar Diduga Fiktif Sementara itu, dalam persidangan Frengky Hasoloan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri, S.H. menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, Ahmad Soib.

Dalam kesaksiannya, Ahmad menegaskan bahwa paket pengadaan mesin pendukung industri senilai Rp108 miliar yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit sama sekali tidak pernah ada di lingkungan Kementerian Perindustrian pada Tahun Anggaran 2023.

“Paket pekerjaan industri dengan nilai Rp108 miliar pada tahun 2023 di Kementerian Perindustrian tidak pernah ada,” tegas Ahmad dalam persidangan, Selasa (2/6/2026).

Ahmad menjelaskan, pada tahun 2023, anggaran yang dikelola Direktorat Industri Kimia Hilir di bawah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) hanya berkisar Rp10 miliar untuk satu tahun anggaran. Dana tersebut murni digunakan untuk belanja barang dan kebutuhan operasional.

Selain itu, setiap paket pekerjaan pemerintah wajib tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) agar dapat diakses secara transparan oleh publik. Keterangan saksi ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen proyek kementerian yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Frengky Hasoloan terlibat dalam penyaluran kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp122 miliar. Jaksa menyebut Frengky diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom (Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo) serta Li Putri Nazara (Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama sekaligus debitur pemohon kredit).

Pada tahun 2023, kedua pengusaha wanita tersebut mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) bermodalkan kontrak pekerjaan fiktif dari tiga kementerian. Sebagai Relation Manager, Frengky diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dan sengaja tidak memverifikasi keabsahan dokumen.

Akibatnya, permohonan kredit disetujui dan dicairkan dengan total Rp122 miliar. Dana tersebut kemudian diduga dialihkan oleh Maria ke empat rekening perusahaan lain yang berada di bawah kendalinya. Atas kelancaran pencairan kredit fiktif ini, Frengky disebut menerima komisi sebesar Rp800 juta.

Kasus Kredit KoinWorks Rugikan Rp600 Miliar Di sisi lain, penetapan tersangka LHL alias Ko Xiong oleh Kejati DKI Jakarta pada Selasa (2/6/2026) merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi dari PT LAT (KoinWorks), yakni BAA, BH, dan JB.

LHL diduga kuat memanipulasi pengajuan kredit BRI melalui KoinWorks dengan menggunakan sejumlah nama pinjaman (nominee) dari pegawai PT RMS, baik yang masih aktif maupun yang sudah mengundurkan diri. Kredit yang cair tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariama, menyatakan bahwa tersangka LHL langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Malang sebelum nantinya dipindahkan ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” jelasnya.

Tiga tersangka sebelumnya dari PT LAT diduga dengan sengaja melakukan analisis kredit yang tidak layak, namun tetap menyalurkan pembiayaan dari BRI kepada sejumlah nasabah. Modus kejahatan ini meliputi manipulasi agunan berupa invoice (faktur) bodong dan pengabaian penutupan asuransi. Dari hasil penyidikan sementara, total nilai kredit bermasalah yang dicairkan dalam perkara KoinWorks ini diperkirakan mencapai Rp600 miliar. (WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *