banner 728x250

Tuai Polemik, Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
judul gambar

JAKARTA|Mediatransparancy.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan langkah “zigzag” dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Setelah sebelumnya sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, kini lembaga antirasuah tersebut kembali menjebloskan Yaqut ke rumah tahanan (rutan).

Yaqut kembali ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026), usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam. Proses ini menandai berakhirnya masa tahanan rumah Yaqut yang berlangsung selama lima hari, sejak Kamis (19/3/2026) hingga Senin (23/3/2026).

judul gambar

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menyatakan bahwa pengalihan tersebut bukan karena alasan penyakit kritis. Namun, pada Selasa (24/3/2026), KPK memberikan penjelasan baru bahwa permohonan keluarga dikabulkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut.

Seusai diperiksa, Yaqut enggan berkomentar banyak mengenai kasusnya. Ia hanya menyatakan rasa syukurnya karena sempat diberikan waktu untuk bertemu orang tuanya. “Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibunda di momen Idulfitri,” ujar Yaqut singkat.

BACA JUGA:http://Jika Seluruh Tahanan Mohonkan Penangguhan, Akankah KPK Mengabulkan Semuanya? https://www.mediatransparancy.com/jika-seluruh-tahanan-mohonkan-penangguhan-akankah-kpk-mengabulkan-semuanya/

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa diagnosis medis menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut dan asma. “Kami informasikan salah satu hasil asesmen kesehatan adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah menjalani prosedur endoskopi serta kolonoskopi,” jelas Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan faktor kesehatan bukan satu-satunya alasan. Ada pertimbangan strategi penyidikan agar penanganan perkara berjalan lancar, meskipun ia tidak merinci strategi yang dimaksud.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, menilai pengalihan ini menjadi heboh karena merupakan preseden pertama dalam sejarah KPK. “Yang membuatnya heboh adalah karena sebelumnya KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan (menjadi tahanan rumah) sejak lembaga ini berdiri,” kata Febri.

Ia menambahkan, meski secara hukum sah berdasarkan Pasal 108 ayat (11) KUHAP baru Tahun 2025, transparansi menjadi kunci. “Pengalihan itu sah sepanjang tidak ada unsur transaksional di baliknya dan tidak dilakukan secara tertutup,” pungkas Febri.

Reporter: (WP) Editor:Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *