TANJABBAR, MediaTransparancy.com – Pada tahun 2021 yang lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh aparat kepolisian di Republik Indonesia untuk memberantas seluruh perjudian di tanah air Indonesia tercinta ini.
Namun hebatnya, surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memuat perintah untuk memberantas seluruh bentuk perjudian tersebut sepertinya sama sekali tidak berlaku di wilayah hulum Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Peredaran bisnis haram tersebut ditengah-tengah masyarakat hingga saat ini semakin masif dan terus berkembang.
Informasi yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa keberadaan Meja Ikan-Ikan tersebut banyak beroperasi di simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, juga ada di jalan arah Desa Rawa Kempas, di dekat Kandang Ayam, arah ke Kim A sebelah dari lintas.
Usut punya usut, Judi Meja Ikan-Ikan memiliki omset yang sangat menggiurkan, sehingga banyak kalangan yang berebut untuk menjadi bandar, pengawas, maupun pelindung.
Maraknya Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar tak terlepas dari dugaan adanya keterlibatan pejabat Polres Tanjabbar yang ikut serta melakukan perlindungan terhadap peredaran judi tersebut.
“Keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan di wilayah hukum Tanjabbar tak bisa lepas dari peran serta oknum-oknum pejabat Polres Tanjabbar. Mereka yang perperan dalam melindungi bisnis haram tersebut,” ujar Sandi, Warga Kampung Rambutan kepada MediaTransparancy.com ketika dimintai komentarnya.
Dikatakannya, dari dulu pihak Polres Tanjabbar tau akan keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan tersebut, tapi tidak banyak berbuat.
“Judi itu sudah diketahui polisi dari dulu, tapi mereka hanya bertindak ketika banyak sorotan. Itu pun hanya meminta untuk tidak beroperasi sementara. Setelah sorotan agak mereda, bandar kembali disuruh beroperasi,” ungkapnya.
Mengomentari semakin maraknya peredaran Judi Meja-Meja Ikan di wilayah Hukum Tanjabbar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa tumbuh kembangnya peredaran Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar tak terlepas dari peran serta pihak kepolisian setempat.
“Salah satu elemen pemerintah yang menentukan tumbuh kembangnya peredaran Judi Meja Ikan-Ikan di wilayah Tanjabbar adalah Polres. Jika Polres Tanjabbar tidak menghendaki adanya Judi Meja Ikan-Ikan di wilayah hukum Polres Tanjabbar, judi tersebut tidak mungkin ada, apalagi berkembang pesat,” sebutnya.
Hisar menyebut, bahwa Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar mendapat dukungan kuat dari aparat kepolisian setempat.
“Judi Meja Ikan-Ikan di wilayah Tanjabbar bukan ada kemarin sore. Pihak Polres tau akan keberadaan bisnis haram tersebut, baik lewat informasi yang disampaikan masyarakat, melalui media, dan lain-lain. Pertanyaannya, ada apa hingga saat ini judi tersebut masih tetap marak?” tuturnya.
Disampaikan Hisar, pihaknya menduga, bahwa Polres Tanjabbarlah yang “membekingi” Judi Meja Ikan-Ikan tersebut.
“Jika Polres Tanjabbar tidak ada keterkaitan dengan para bandar Judi Meja Ikan-Ikan itu, mereka hanya perlu hitungan jam untuk memberangus semua Meja Ikan-Ikan yang ada di Tanjabbar. Tapi mengapa mereka tidak melakukan hal tersebut, ya karena mereka terlibat,” ungkapnya.
Semakin maraknya peredaran Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar adalah bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Kapolres Tanjabbar terhadap Kapolri.
“Untuk memberangus seluruh bentuk perjudian di Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram. Namun, keberadaan Judi Meja Ikan-Ikan adalah bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Kapolres Tanjabbar terhadap atasannya, yaitu Kapolri,” tuturnya.
“Untuk memberangus semua Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjabbar, jalan satu-satunya adalah, Kapolri harus segera mencopot Kapolres Tanjabbar dari jabatannya. Begitu juga dengan Kasat Reskrim,” terangnya.
Penulis: Redaksi















