JAKARTA, MediaTransparancy.com – Bekas pejabat pajak Mohamad Haniv dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penahanan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka pada 25 Februari 2025 silam. Mohamad Haniv ditetapkan tersangka dalam jabatan lamanya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Banten tahun 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tahun 2015-2018.
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (19/8/2026).
Selanjutnya masa penahanan tersangka bisa diperpanjang lagi guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan sampai kasusnya berikut tersangka diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta guna diadili.
Selama menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Dia menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
“Pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP),” ungkapnya.
Menurut Achmad, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP). Atas permintaan Muhammad Haniv itu, perusahaan-perusahaan meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya.
Achmad mengatakan total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta mencapai Rp400 Juta. Sedangkan, perusahaan di luar WP Jakarta sekitar Rp300 Juta.
“Selanjutnya, pada periode 2014-2022, HNV juga diduga menerima penerimaan lainnya/gratifikasi dari beberapa pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu BSA,” ucap Achmad.
Muhammad Haniv kemjudian menempatkan uang tersebut ke dalam deposito sebesar Rp10 miliar. Selain itu, pada periode 2013-2018, dia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan yang ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap Achmad.
Atas serangkaian perbuatannya itu, tersangka Muhamad Haniv dipersalahkan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: WP















