banner 728x250

Ada Apa di Balik Keistimewaan Dirut PT Amosys? Terancam 12 Tahun Penjara Namun Tak Ditahan

Sidang kasus Dirut PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Sebuah kejanggalan mewarnai proses peradilan kasus pelanggaran izin edar produk kecantikan. Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, yang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, hingga kini melenggang bebas tanpa dikenakan penahanan.

Sesuai dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman terhadap Kawiro tergolong berat. Namun, keistimewaan tampak diberikan sejak pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, hingga proses persidangan bergulir di bawah kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, perlakuan terhadap terdakwa sangat kontras jika dibandingkan dengan pelaku tindak pidana jalanan, seperti perampas telepon genggam atau pencopet dompet, yang umumnya langsung mendekam di balik jeruji besi mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan, hingga vonis dijatuhkan.

judul gambar

Proses Sidang Terindikasi Berlarut-larut

Ketiadaan penahanan terhadap Kawiro Susilo nyatanya tidak berbanding lurus dengan kelancaran proses persidangan. Ketiadaan status tahanan justru diduga turut andil memperlambat jalannya sidang. Hal ini terlihat pada sidang agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (4/6/2026) lalu, di mana jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB molor sangat jauh hingga pukul 19.00 WIB.

Publik pun mempertanyakan sikap para penegak hukum. Kewenangan penahanan yang dimiliki Kejari Jakarta Utara tampak tidak digunakan. Begitu pula dengan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Abdul Basir, dengan hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Lia Giftiyani.

Sayangnya, saat media mencoba meminta tanggapan terkait kejanggalan ini, pihak majelis hakim enggan memberikan penjelasan. Setali tiga uang, Humas atau Juru Bicara PN Jakarta Utara juga terkesan bungkam dan tidak pernah bisa dimintai keterangan.

Duduk Perkara Kasus Kosmetik Ilegal RDL

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra dari Kejaksaan Agung dan Ari Sulton dari Kejari Jakarta Utara mendakwa Kawiro Susilo telah melakukan pelanggaran izin edar produk skincare impor merek RDL. Terdakwa diduga nekat mengedarkan produk tersebut padahal tidak lagi memiliki dasar legal setelah terjadinya pemutusan hubungan keagenan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, berikut adalah rincian kronologinya:

  • September 2016: PT Amosys Indonesia ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL di Indonesia oleh RDL Pharmaceutical Laboratory Inc (Filipina). Dalam perjanjian itu, terdakwa diwajibkan memenuhi target pembelian minimal 10 kontainer per bulan.

  • Maret 2017: Terdakwa mulai mengurus izin edar di BPOM RI dan menyerahkan Clean Break Letter kepada pihak prinsipal. Surat ini memungkinkan prinsipal memutus kontrak sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran.

  • Januari 2018: PT Amosys Indonesia diduga tidak lagi memenuhi kewajiban target pembelian produk.

  • April – Juni 2018: Pihak RDL Pharmaceutical melayangkan tiga kali surat somasi. Upaya evaluasi dan penyelesaian dari prinsipal terhambat karena data penjualan dan stok barang yang diberikan terdakwa dinilai tidak lengkap.

  • 16 Oktober 2018: RDL Pharmaceutical Laboratory Inc resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada Kawiro Susilo.

  • Desember 2018: BPOM RI menerima pemberitahuan resmi dari pihak RDL mengenai berakhirnya status PT Amosys Indonesia, sekaligus mengesahkan PT Dwi Mitra Artha sebagai distributor resmi yang baru di Indonesia.

Meskipun kontrak keagenan telah resmi diputus, terdakwa terbukti masih menjual produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E ukuran 135 gram. Berdasarkan rekapitulasi penyidik, nilai penjualan ilegal produk tersebut selama periode Januari hingga 15 Mei 2019 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,8 miliar.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa sabun dan ribuan dus produk RDL Papaya Brightening Soap yang masih tersimpan di gudang PT Amosys Indonesia di kawasan Ancol Barat Business Park, Jakarta Utara.

Atas serangkaian perbuatannya, Kawiro Susilo didakwa melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (WP)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *