JAKARTA, MediaTransparancy.com |Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil meringkus dua narapidana perempuan yang sempat menghindar dari eksekusi hukum. Keduanya adalah Nur Kholifah, buron kasus korupsi perbankan selama enam tahun, dan Indah Harini, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Buron 6 Tahun, Nur Kholifah Bertekuk Lutut Nur Kholifah, mantan pegawai bank BUMN di Surabaya, ditangkap oleh Tim Satgas Siri Kejagung dan Tim Tabur Kejari Surabaya di Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026). Ia merupakan terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.
“Terpidana telah diterbangkan ke Surabaya dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Indah Harini Dieksekusi di Jakarta Pusat Di lokasi berbeda, Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat membekuk Indah Harini di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026). Indah diringkus setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Putusan MA Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024, Indah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dan TPPU. “Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terpidana,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho. Indah kini telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa pidananya.
Reporter: (WP) Editor: HS















