JAKARTA, MediaTransparancy.com | Ego industri seringkali menyisakan debu dan asap yang menari di atas penderitaan warga. Setiap kepulan asap hitam dari cerobong-cerobong pabrik seolah menjadi elegi dari masa depan—peringatan kelam tentang bumi yang perlahan kehilangan napasnya akibat polusi yang tak bersahabat.
Ironisnya, pencemaran udara ini diduga terus berlangsung, kendati pihak berwenang telah menginstruksikan penghentian operasional fasilitas yang mencemari lingkungan. Pemandangan kelam tersebut kembali terpantau keluar dari cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) yang berlokasi di Jalan Semarang Blok A6 No 4, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, serta di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/6/2026).
Seorang karyawan PT BKP membenarkan fenomena tersebut. “Benar ada asap hitam yang keluar dari cerobong di tempat saya bekerja,” ujar seorang karyawan di bagian penyaringan minyak pabrik Marunda.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab utama pekatnya asap tersebut. “Setahu saya ada penggunaan batu bara di PT BKP, tapi saya tidak tahu pasti apakah itu penyebab tunggal sampai muncul asap hitam,” tambahnya.
Keterangan senada juga disampaikan oleh karyawan PT BKP di Kaliabang Tengah. Ia menyebutkan bahwa asap hitam tersebut kerap muncul saat pabrik beroperasi, terlebih ketika mutu batu bara yang digunakan berada di bawah standar baku perusahaan.
Kondisi ini tak pelak memicu kekhawatiran warga sekitar akan ancaman kesehatan. “Sangat mengkhawatirkan, ini bisa saja memicu berbagai penyakit pernapasan bagi warga,” ungkap seorang warga asli Kaliabang Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jejak Sanksi yang Diduga Hanya Formalitas
Sebagai informasi, fasilitas PT BKP di KBN Marunda difokuskan pada pengolahan minyak goreng. Sementara itu, pabrik di kawasan Kaliabang Tengah memproduksi sabun mandi, margarin, dan minyak goreng.
Selain isu pencemaran, sorotan lain juga tertuju pada ketiadaan plang nama perusahaan di fasilitas PT BKP KBN Marunda. Hal ini menjadi kejanggalan tersendiri bagi sebuah korporasi berskala besar. “Memang tidak dibuat papan nama perusahaan,” ungkap salah satu karyawan di lokasi.
Secara garis besar, PT BKP—baik di Marunda maupun di Kaliabang Tengah—dinilai tidak taat dalam memenuhi standar baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada fasilitas cerobongnya.
Berdasarkan catatan penindakan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memasukkan PT BKP sebagai salah satu dari belasan perusahaan yang ditindak tegas dalam program pengendalian kualitas udara ibu kota. Namun, sanksi tersebut diduga belum memberikan efek jera yang permanen. Terbukti, indikasi pencemaran dari cerobong asap masih terus terpantau hingga hari ini.
Hal serupa juga terjadi di Bekasi. Pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi teguran kategori kedua kepada PT BKP terkait operasional fasilitas pembakarannya yang memicu keluhan warga. Sayangnya, kepatuhan perusahaan diduga hanya bersifat sementara sebelum cerobong tersebut kembali menyemburkan asap pekat.
Ironisnya—entah karena ada dugaan pembiaran, lambannya birokrasi, atau faktor lainnya—hingga berita ini diturunkan, baik pihak perwakilan PT BKP (Irzan), DLH Kota Bekasi, maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum bersedia memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terus berulang ini.
Kita sering mengira bahwa udara segar adalah anugerah yang kekal, namun kini, di bawah bayang-bayang ego industri, ia menjelma menjadi racun yang tak kasat mata. (WP)















