banner 728x250

Bangunan Hotel Melanggar di Jl Paseban Raya Dibiarkan Tetap Membangun, LSM GRACIA Minta Gubernur Pramono Copot Kasudin Citata Jakpus

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Polemik terkait bangunan hotel di Jalan Paseban Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga melanggar izin semakin menuai sorotan publik. Bagaimana tidak, bangunan yang berdiri kokoh tersebut melanggar ketentuan membangun yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.

Akibat pelanggaran gedung hotel tersebut, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan tindakan hingga penyegelan terhadap gedung hotel tersebut.

judul gambar

Namun konyolnya tindakan penyegelan yang dilakukan Sudin CKTRP Jakpus tersebut ditenggarai hanya dagelan semata seakan telah menjalankan aturan yang berlaku.

Terbukti, walau sudah disegel, Sudin Citata justru melakukan pembiaran proses pembangunan gedung hotel tersebut hingga saat ini.

Atas pembiaran yang diduga dilakukan Sudin Citata Jakpus terhadap bangunan hotel melanggar tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat suara.

Dikatakannya, maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakpus sesuatu yang tidak mengherankan.

“Sesungguhnya tidak ada yang diherankan akan masalah ini. Yang buat kita heran, jika sudah tidak ada bangunan yang melanggar di Jakpus,” ujarnya.

Hisar mengatakan, bahwa bangunan melanggar di Jakpus pun saat ini sudah menjadi ajang bisnis.

“Banyak bangunan melanggar di Jakpus yang dijadikan sebagai ajang bisnis. Banyak oknum Sudin Citata Jakpus itu pemain bangunan semua, termasuk bangunan hotel tersebut,” ungkapnya.

Hisar menyebut, bahwa aturan meembangun di DKI Jakarta itu sudah sangat jelas.

“Aturan membangun di DKI Jakarta ini kan sudah jelas. Jika melanggar, wajib ditindak. Pertanyaannya adalah, ada apa tindakan penyegelan itu hanya ajang mainan, segel hanya dijadikan pajangan. Mereka (Sudin Citata Jakpus) justru memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan. Ini pasti ada apa-apanya,” sebutnya.

Ditambahkannya, bahwa proses penyegelan adalah bukti kalau bangunan tersebut melanggar.

“Itu segel bukan stiker pajangan. Tetapi segel itu adalah bukti kalau bangunan itu melanggar. Ada apa Sudin Citata Jakpus justru melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan? Ada apa Sudin Citata Jakpus tidak memberikan sanksi lanjutan, yakni pembongkaran?” tuturnya.

Disebutkan Hisar, bahwa bangunan yang sudah disegel tidak boleh ada aktivitas.

“Bangunan yang sudah disegel itu berstatus quo, tidak boleh ada aktivitas didalamnya. Namun bangunan hotel tersebut tetap melakukan aktivitas membangun seakan tidak ada pelanggaran, dan itu dibiarkan,” terangnya.

Atas pembiaran aktivitas pembangunan hotel tersebut, Hisar mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan evaluasi.

“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merusak tatanan aturan membangun di DKI. Untuk itu, kita meminta agar Gubernur Pramono mencopot Kasudin Citata Jakpus dan menindak oknum Sudin Citata Jakpus yang bermain dengan pemilik/pengembang bangunan hitel tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kasudin Citata Jakpus, Yunita Indrasti Retno Vitari yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek.

Begitu juga dengan salah seorang ASN Sudin Citata Jakpus bernama Dwiko yang disinyalir ikut melindungi bangunan hotel tersebut ketika dikonfirmasi juga memilih cuek.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *