banner 728x250

Bangunan Hotel Melanggar di Jl Paseban Raya Tetap Membangun, Sekda: Kita Akan TL

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Keberadaan bangunan hotel di Jalan Paseban Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang melanggar izin sebagaimana ketentuan membangun di DKI Jakarta menjadi pusat perhatian publik.

Hingga saat ini, walau melanggar, proses pembangunan hotel tersebut tetap saja berjalan seperti biasa seakan tidak ada masalah terjadi.

judul gambar

Padahal, di dinding bagian depan gedung hotel tersebut terpampang banner segel yang dibuat oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakpus.

Sesuai aturan yang berlaku, bahwa sanksi penyegelan yang dilakukan terhadap bangunan hotel tersebut merupakan rangkaian dari sanksi yang diberikan atas pelanggaran bangunan hotel tersebut.

Jika banner segel telah ditempelkan, segala sesuatu aktivitas membangun tidak diperkenankan dilakukan sebelum izin yang ditentukan keluar.

Namun fakta lapangan, segel Sudin Citata Jakpus hanya dianggap sebagai pajangan penghias bangunan. Aktivitas membabgun justru tetap berlangsung.

Masyarakat menyebut, bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Sudin Citata Jakpus terhadap bangunan hotel tersebut hanya seremoni agar seakan-akan mereka menjalankan aturan.

“Segel itu hanya mainan Sudin Citata Jakpus biar seakan-akan mereka telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tapi, yang terjadi adalah, mereka justru membiarkan pengembang tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Ruslan, salah seorang bwarga sekitar yang dimintai komentarnya.

Dikatakan Ruslan, bahwa oknum Sudin Citata lah yang melindungi bangunan hotel melanggar tersebut.

“Logikanya sangat sederhana. Sudin Citata Jakpus tidak meningkatkan sanksi terhadap bangunan melanggar tersebut ke sanksi pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya menuding, bahwa segel Sudin Citata Jakpus tethadap bangunan hotel itu hanya untuk tujuan meningkatkan nilai tawar.

“Segel itu hanya untuk meningkatkan nilai tawar sehingga tidak dilanjutkan kepada sanksi pembongkaran,” ungkapnya.

Dikatakan Hisar, bahwa sanksi yang diberikan Sudin Citata Jakpus hanya akan berhenti pada penyegelan.

“Tidak akan ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Sanksi hanya akan berhenti pada penyegelan, sebab mereka sudah dibereskan,” katanya.

Hisar mengatakan, bahwa bangunan melanggar di Jakpus pun saat ini sudah menjadi ajang bisnis.

“Banyak bangunan melanggar di Jakpus yang dijadikan sebagai ajang bisnis. Banyak oknum Sudin Citata Jakpus itu pemain bangunan semua, termasuk bangunan hotel tersebut,” ungkapnya.

Hisar menyebut, bahwa aturan meembangun di DKI Jakarta itu sudah sangat jelas.

“Aturan membangun di DKI Jakarta ini kan sudah jelas. Jika melanggar, wajib ditindak. Pertanyaannya adalah, ada apa tindakan penyegelan itu hanya ajang mainan, segel hanya dijadikan pajangan. Mereka (Sudin Citata Jakpus) justru memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan. Ini pasti ada apa-apanya,” sebutnya.

Ditambahkannya, bahwa proses penyegelan adalah bukti kalau bangunan tersebut melanggar.

“Itu segel bukan stiker pajangan. Tetapi segel itu adalah bukti kalau bangunan itu melanggar. Ada apa Sudin Citata Jakpus justru melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan? Ada apa Sudin Citata Jakpus tidak memberikan sanksi lanjutan, yakni pembongkaran?” tuturnya.

Disebutkan Hisar, bahwa bangunan yang sudah disegel tidak boleh ada aktivitas.

“Bangunan yang sudah disegel itu berstatus quo, tidak boleh ada aktivitas didalamnya. Namun bangunan hotel tersebut tetap melakukan aktivitas membangun seakan tidak ada pelanggaran, dan itu dibiarkan,” terangnya.

Atas pembiaran aktivitas pembangunan hotel tersebut, Hisar mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan evaluasi.

“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merusak tatanan aturan membangun di DKI. Untuk itu, kita meminta agar Gubernur Pramono untuk segera mencopot Kasudin Citata Jakpus dan Wakil Walikota Jakpus dari jabatannya,” pintanya.

Sementara itu, Kasudin Citata Jakpus, Yunita Indrasti Retno Vitari yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek.

Begitu juga dengan Wakil Walikota Jakpus, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun yang dimintai tanggapannya atas keberadaan bangunan hotel yang melanggar tersebut, juga memilih cuek dan tidak mau tau.

Berbeda jauh dengan Wakil Walikota Jakpus dan Kasudin Citata Jakpus, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Uus Kuswanto yang dimintai komentarnya berjanji akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih infonya. Akan kita TL segera,” paparnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *