Jakarta, Mediatransparancy.com – Dibutuhkan keberanian untuk menciptakan kehidupan yang bermakna dan berintegritas. Hal tersebut memerlukan pergaulan yang baik dan latihan intensif. Beranilah mengatakan tidak demi kebenaran. Lakukan hal yang benar karena itu adalah wujud integritas.
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti integritas yang dimiliki para kepala daerah. Terbukti, akibat lemahnya integritas, KPK melancarkan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah dan pejabat daerah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya sistem, melainkan juga karena rapuhnya integritas individu pemegang kekuasaan.
“Korupsi di daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu. Kepala daerah tidak taat aturan,” kata Budi, Rabu (18/3/2026).
Fakta menunjukkan kondisi memprihatinkan sejak pelantikan 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. KPK telah melakukan 10 OTT terhadap kepala daerah dengan berbagai modus lama yang terus berulang, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi.
Adapun 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK sejak dilantik tahun 2025 adalah:
-
Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur) – suap proyek RSUD;
-
Abdul Wahid (Gubernur Riau) – pemerasan proyek jalan dan jembatan;
-
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) – suap jabatan dan gratifikasi;
-
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) – suap proyek infrastruktur;
-
Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi) – suap ijon proyek;
-
Sudewo (Bupati Pati) – pemerasan jabatan perangkat desa;
-
Maidi (Wali Kota Madiun) – pemerasan dana CSR dan fee proyek;
-
Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) – pengaturan pengadaan jasa;
-
Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong) – suap ijon proyek;
-
Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) – pemerasan dan gratifikasi.
Budi menekankan bahwa akar persoalan tersebut bermuara pada penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun kepemimpinan.
“Ini peringatan keras sekaligus sinyal untuk perbaikan menyeluruh. KPK terus mendorong penguatan integritas melalui program pendidikan antikorupsi,” jelasnya. Terkait hal ini, KPK telah menetapkan tujuh daerah sebagai percontohan pada periode 2024–2025 dan tengah mengobservasi empat daerah lainnya untuk tahun 2026.
Selain itu, program serupa telah menyentuh tingkat desa dengan total 167 desa yang terlibat dalam periode 2021–2025. “Program ini tidak sekadar memperbaiki tata kelola, tetapi juga membangun komitmen moral agar kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangan,” tutur Budi.
KPK berharap program ini mampu melahirkan praktik pemerintahan yang akuntabel, berintegritas tinggi, dan andal. Selain perbaikan sistem, integritas kepala daerah tetap menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi berulang di daerah. Reporter: WP Editor: HS















