banner 728x250

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Usai penetapan status tersebut, HS langsung dijebloskan ke tahanan pada Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk menyalahgunakan kewenangan Ombudsman dalam melakukan koreksi administratif terhadap kebijakan pemerintah.

Modus Operandi: Manipulasi PNBP Kasus ini bermula saat PT TSHI mengalami kendala dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk menghindari beban pembayaran, PT TSHI melalui perantara (LO) meminta bantuan HS guna menemukan kesalahan administrasi dalam keputusan Kemenhut terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

judul gambar

“Tersangka HS diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi, sehingga PT TSHI diizinkan melakukan penghitungan beban PNBP sendiri sesuai keinginan perusahaan. Sebagai imbalannya, HS menerima uang Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.

Tanggapan Ombudsman RI Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa kepemimpinan periode sebelumnya (2021-2026).

“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga integritas lembaga. Fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum ini,” tegas Rahmadi.

Tersangka HS kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 UU Tipikor jo. KUHP terbaru.

Reporter: (WP) Editor: HS

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *