JAKARTA, MediaTransparancy.com –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai pengajuan praperadilan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.
Hakim Nilai Upaya Penundaan Proses Hukum
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, pada Senin (20/7/2026), menegaskan bahwa pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sudah tidak relevan dan kehilangan objeknya.
“Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” tegas I Ketut Darpawan.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan masih berlangsung. Jika pelimpahan sudah dilakukan terlebih dahulu, pengajuan praperadilan secara berulang justru dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa praperadilan pada hakikatnya berfungsi sebagai kontrol horizontal pratrial terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, status seseorang telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga forum kontrol beralih kepada majelis hakim yang memeriksa pokok perkara, baik melalui mekanisme eksepsi maupun eksklusi bukti.
“Keseragaman praktik peradilan menuntut pengukuhan. Jalur yang paling realistis adalah menjadikannya rumusan hasil rapat pleno kamar pidana yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai instrumen transisi,” ujar Achmad.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut tidak boleh menutup fungsi perlindungan hukum. Permohonan yang didasarkan pada keadaan baru (novum) yang belum diketahui sebelumnya tetap terbuka, sementara yang ditutup hanyalah pengulangan atas dasar yang telah tersedia sejak semula.















