JAKARTA, MediaTransparancy.com |Kejaksaan Agung kini berada dalam sorotan tajam publik pasca-penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi dalam tiga kasus besar. Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menunjuk Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Komitmen Penuntasan Perkara
Rudi Margono mengisyaratkan komitmennya untuk segera memverifikasi dan memprioritaskan penanganan kasus-kasus yang sebelumnya ditangani oleh Febrie Adriansyah. Ia berencana mengumpulkan jajaran penyidik di Pidsus untuk membahas kelanjutan tiga kasus utama, yakni korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
“Saya akan kumpulkan para penyidik di Pidsus memverifikasi kasus mana-mana saja yang diprioritaskan penanganannya. Tentunya utamanya kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah,” tegas Rudi Margono. Ia juga menekankan bahwa upaya pengembalian aset negara akan menjadi prioritas dalam penyidikan perkara tersebut.
Tantangan Integritas dan Independensi
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus mendapat perhatian dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Menurutnya, kasus yang menyeret Febrie Adriansyah merupakan ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia karena menyangkut kredibilitas institusi Kejaksaan Agung itu sendiri.
Hendardi menilai penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung secara internal sangat tidak lazim dan berpotensi menjadi fenomena “jeruk makan jeruk”. Ia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau mengendalikan penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti belum ditahannya Febrie Adriansyah sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan publik. Ia mendesak penyidik untuk menelusuri rantai komando, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi.
“Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup,” ujar Hendardi.















