BEKASI, MediaTransparancy.com | Cerobong itu terus memuntahkan debu-debu halus. Warga sekitar pun seolah dipaksa menghirup sisa-sisa polusi pembakaran, dikemas dalam udara kotor yang membuat paru-paru semakin sesak.
Kasus dugaan pencemaran udara dari cerobong asap PT Bina Karya Prima (BKP) di kawasan Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, kini semakin mengundang tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang berkembang, pabrik yang memproduksi minyak goreng dan margarin tersebut sebelumnya dikabarkan pernah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi terkait masalah serupa.
Namun, sanksi tersebut diduga menguap begitu saja tanpa penyelesaian tuntas. PT BKP, yang disebut-sebut terbukti melakukan pelanggaran pencemaran udara kategori kedua—yakni beroperasi tanpa filter udara pada sisa hasil pembakaran—terpantau masih terus beroperasi dan mengeluarkan asap hitam pekat secara kasat mata.
Dampak dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Dua warga Kaliabang, Marfuah dan Cahya, menceritakan penderitaan mereka yang terpaksa hidup berdampingan dengan “hujan debu hitam”. Debu yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran pabrik tersebut masuk ke dalam rumah, menempel di lantai, dinding, hingga ke permukaan kulit.
Hampir seluruh bagian rumah mereka menghitam. Debu hanya akan hilang sejenak saat hujan turun, namun kembali menebal saat cuaca mengering. “Selain mengotori rumah, kami juga mengalami keluhan pada kulit yang ikut menghitam akibat paparan debu,” ungkap mereka. Warga sangat menyayangkan sikap bungkam perusahaan dan minimnya langkah penanganan dari otoritas terkait, khususnya DLH Kota Bekasi, demi memulihkan lingkungan mereka dari polusi.
Menanggapi lambannya penanganan dari pihak berwenang, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, memberikan kritik tajam. Ia menilai oknum di tubuh DLH Kota Bekasi yang sengaja melakukan pembiaran dan tidak menjatuhkan sanksi tegas dapat dikategorikan sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana lingkungan (KUHP).
“Sebaiknya perkara ini diserahkan kepada penegak hukum agar para oknum dinas yang terbukti melakukan pembiaran juga ikut ditindak,” tegas Abdul Fickar Hadjar, Senin (27/4/2026).
Sayangnya, upaya konfirmasi tim MediaTransparancy.com kepada berbagai pihak menemui jalan buntu. Camat Bekasi Utara, Iwan, yang sebelumnya berjanji akan mengecek data terkait pencemaran PT BKP, tidak merespons panggilan via WhatsApp pada Senin (27/4/2026). Sikap serupa juga ditunjukkan oleh bagian hukum PT BKP, Irzan Dalimunte, yang enggan menanggapi sambungan telepon.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh DLH Kota Bekasi. Staf Bidang Surat Masuk, Puji, menyatakan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kiswati, maupun Staf Bidang Pencemaran Udara, Wulan, tidak akan memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan jika tidak ada surat pengaduan resmi dari warga.
“Kalau tidak ada surat pengaduan warganya, tidak ada kesempatan konfirmasi dan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” tukas Puji.
Di tengah birokrasi yang berbelit dan sikap tutup mata para pejabat, cerobong pabrik itu terus memuntahkan asap hitam yang diduga beracun. Udara segar yang dulu menjadi hak warga kini tergadaikan, terampas oleh kepulan asap dari cerobong yang tak pernah beristirahat. (WP)















