JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pembangunan Lapangan Padel yang berlokasi di Jalan Jati Bening No. 1, RT 01/RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menambah catatan buruk betapa bobroknya pengawasan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Timur.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa bangunan Lapangan Padel tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain persoalan perizinan, akses jalan menuju lokasi lapangan padel disebut memiliki lebar kurang dari 15 meter sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2026.
Kondisi lain yang turut menuai perhatian adalah, posisi bangunan Lapangan Padel yang berdempetan langsung dengan permukiman warga.
Info yang didapat MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya, bahwa atas pelanggaran pembangunan Lapangan Padel itu, Sudin CKTRP Jaktim telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I pada 16 April 2026 dan Surat Peringatan II pada tanggal 20 April 2026 lalu.
Namun, sebuah kenyataan diluar nalar pun terpampang. Hingga bangunan Lapangan Padel tersebut selesai, bahkan beroperasi, Sudin Citata Jaktim diduga tidak memberikan sanksi lanjutan atas pelanggaran bangunan Lapangan Padel tersebut.
Atas permasalahan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang melontarkan ketidakheranannya.
“Jujur, saya sudah tidak merasa heran dengan apa yang terjadi terkait pembangunan Lapangan Padel tersebut. Yang akan membuat saya akan kaget, kalau bangunan melanggar di Jaktim sudah tidak ada atau minimal berkurang,” ungkapnya.
Dikatakan Hisar, bahwa Sudin CKTRP Jaktim sudah mengetahui pelanggaran pembangunan Lapangan Padel tersebut sejak mulai proses pembangunan. Namun tidak dilakukan tindakan.
“Hal seperti itu adalah salah satu ciri khas Sudin CKTRP Jaktim. Begitu bangunan sudah mau selesai, mereka bergerak. Baru sampai sanksi SP II, bangunan sudah selesai, bahkan beroperasi,” ungkapnya.
Disebutkan Hisar, bahwa pemilik bangunan (pengembang) sudah berkoordinasi dengan pejabat Sudin CKTRP Jaktim.
“Kalau pemilik bangunan Lapangan Padel itu belum koordinasi dengan pejabat Sudin CKTRP Jaktim, bangunan itu sudah pasti rata dengan tanah. Kenapa tidak dilakukan, karena sudah koordinasi,” katanya.
Hisar menambahkan, bahwa bangunan Lapangan Padel di Jalan Jati Bening hanya merupakan bahagian yang sangat kecil dari bangunan-bangunan melanggar yang dibiarkan oleh Sudin CKTRP Jaktim.
“Bangunan Lapangan Padel di Jalan JAti Bening hanya merupakan bahagian kecil saja dari berbagai bangunan melanggar di Jaktim yang merek lindungi,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Hisar kembali meminta ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk melindungi tata ruang di DKI Jakarta.
“Saya kembali mengingatkan, kalau Gubernur Pramono masih menginginkan tata ruang di DKI Jakarta ini tetap terjaga, dan bangunan melanggar berkurang, copot Kasusin CKTRP Jaktim. Selain itu, lakukan evaluasi terhadap jabatan Walikota Jaktim serta Kepala Irbanko Jaktim,” tegasnya.
Penulis: As















