banner 728x250

Hakim Tolak Eksepsi Ibu dan Anak Terdakwa Korupsi Kredit BRI Rp122 Miliar, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Terdakwa korupsi kredit ibu dan anak.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum Maria Lastri Gultom dan Li Putri Nazara. Dengan putusan sela tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp122 miliar berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (18/6/2026), majelis hakim menilai bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah menyentuh pokok perkara, sehingga materi eksepsi tersebut tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kontrak Fiktif dan Kerugian Negara

judul gambar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramejeng, S.H., dalam dakwaannya membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Maria Lastri Gultom (Dirut PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo), Li Putri Nazara (Dirut PT Gosyen Sejahtera Utama), serta Frengki Hasoloan Sianturi (Relationship Manager BRI).

Para terdakwa diduga mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) pada tahun 2023 dengan melampirkan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang belakangan diketahui fiktif. Frengki Hasoloan Sianturi diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dengan tidak melakukan verifikasi menyeluruh, sehingga kredit senilai Rp122 miliar tersebut disetujui dan dicairkan.

Setelah dana cair, Maria diduga mengalihkan uang tersebut ke empat rekening perusahaan lain di bawah kendalinya. Sementara itu, Frengki diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta atas perannya memuluskan pencairan kredit tersebut.

Kredit tersebut akhirnya macet total (kolektibilitas 5). Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE03.02/SR/S338/PW09/5.1/2026 tanggal 10 Maret 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp122 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Kasus Berbeda: Bekas Bos BRI Ventures

Dalam kesempatan yang sama, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi ke PT Tani Hub Group Indonesia (TaniHub) yang melibatkan mantan petinggi BRI Ventures.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuk Nicko Widjaja dan 2 tahun penjara untuk William Gozali. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang masing-masing mencapai 11 tahun dan 9 tahun penjara. Baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir hingga banding atas putusan tersebut.

Dalam kasus TaniHub yang merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp73,3 miliar) ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain:

  • Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  • Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  • Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

  • Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

(Penulis: WP / Editor: Redaksi MediaTransparancy)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *