JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM — Berdasarkan barang bukti, dokumen, serta catatan staf bagian akademik yang ditemukan dalam penyidikan, dugaan perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ternyata telah berlangsung selama dua tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa dokumen dan catatan tersebut menunjukkan praktik korupsi terjadi sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Berdasarkan barang bukti atau dokumen-dokumen yang ditemukan, catatan-catatan dari tim atau staf di bagian akademik, itu peristiwanya dari tahun 2025 dan 2026,” ujar Taufik di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak juga mengindikasikan bahwa praktik ini telah berlangsung lama. Kendati demikian, KPK tetap memerlukan dukungan data dan dokumen untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
“Dari klarifikasi sudah berlangsung lama. Tetapi kalau tidak ada data, tidak ada dokumen, tidak bisa menyimpulkannya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penyidik KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum yang berjalan dan berfokus pada perbuatan yang telah memenuhi kecukupan dua alat bukti.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk mendalami dugaan penerimaan uang saat Akhmad Sodiq masih menjabat sebagai Wakil Rektor Unsoed sebelumnya. “Tidak menutup kemungkinan jika ada fakta-fakta terkait saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor ada penerimaan-penerimaan, tentu saja akan dikembangkan,” tutur Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim antirasuah mengamankan 14 orang (12 di Purwokerto dan 2 di Jakarta), menyita uang tunai sekitar Rp665 juta, serta mengamankan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).















